Polisi Berhasil Ringkus 6 Pelaku Tindak Pidana Penadahan Barang Curian di Karawang terkait Kasus Pembunuhan

- 1 Maret 2024, 15:49 WIB
Enam tersangka pelaku penadah barang curian di Karawang
Enam tersangka pelaku penadah barang curian di Karawang /Karawangpost/

KARAWANGPOST - Satreskrim Polres Karawang berhasil mengungkap tindak pidana penadah barang hasil curian, sebanyak enam orang pelaku berhasil diringkus.

Kasus tindak pidana penadah barang curian tersebut berhasil terungkap hasil dari pengembangan kasus pembunuhan yang terjadi di Desa Sumurgede, Kecamatan Cilamaya Kulon, Kabupaten Karawang yang terjadi pada Kamis, 15 Februari 2024 lalu.

Disampaikan Waka Polres Karawang Kompol Prasetyo Purbo Nurcahyo, adapun pengungkapan kasus ini, adalah hasil pengembangan kasus pembunuhan saat aparat kepolisian melakukan penelusuran barang bukti milik korban pembunuhan oleh pelaku.

Baca Juga: Mayat Pria Tanpa Identitas ditemukan di Saluran Irigasi Desa Kutagandok Karawang

"Jadi barang bukti sepeda motor milik korban ditemukan anggota kami dari salah seorang penadah barang curian," ujar Prasetyo, Jumat 1 Maret 2024.

Prasetyo menjelaskan para pelaku kasus tindak pidana penadah barang curian ini berhasil diamankan sebanyak enam orang, diantaranya SA (32), KM (39), MR (35), DT (30), WC (52) dan AA (52).

"Pelaku seluruhnya warga Karawang berbeda desa dan kecamatan," kata Prasetyo.

Lebih lanjut, Prasetyo menjelaskan kronologi pengungkapan kasus tersebut, berawal dari WY pelaku pembunuhan ASMA yang menguras seluruh barang milik korban ASMA.

Baca Juga: ETLE Resmi diluncurkan, Warga Karawang diminta Berhati-hati saat Berkendara Patuhi aturan Lalu Lintas

Halaman:

Editor: M Haidar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x