KARAWANGPOST - Satreskrim Polres Karawang berhasil mengungkap tindak pidana penadah barang hasil curian, sebanyak enam orang pelaku berhasil diringkus.
Kasus tindak pidana penadah barang curian tersebut berhasil terungkap hasil dari pengembangan kasus pembunuhan yang terjadi di Desa Sumurgede, Kecamatan Cilamaya Kulon, Kabupaten Karawang yang terjadi pada Kamis, 15 Februari 2024 lalu.
Disampaikan Waka Polres Karawang Kompol Prasetyo Purbo Nurcahyo, adapun pengungkapan kasus ini, adalah hasil pengembangan kasus pembunuhan saat aparat kepolisian melakukan penelusuran barang bukti milik korban pembunuhan oleh pelaku.
Baca Juga: Mayat Pria Tanpa Identitas ditemukan di Saluran Irigasi Desa Kutagandok Karawang
"Jadi barang bukti sepeda motor milik korban ditemukan anggota kami dari salah seorang penadah barang curian," ujar Prasetyo, Jumat 1 Maret 2024.
Prasetyo menjelaskan para pelaku kasus tindak pidana penadah barang curian ini berhasil diamankan sebanyak enam orang, diantaranya SA (32), KM (39), MR (35), DT (30), WC (52) dan AA (52).
"Pelaku seluruhnya warga Karawang berbeda desa dan kecamatan," kata Prasetyo.
Lebih lanjut, Prasetyo menjelaskan kronologi pengungkapan kasus tersebut, berawal dari WY pelaku pembunuhan ASMA yang menguras seluruh barang milik korban ASMA.