Bupati Aep Ancam akan Cabut Izin THM di Karawang yang Masih Berani Buka pada Bulan Puasa

- 17 Maret 2024, 20:39 WIB
Bupati Karawang Aep Syarpuloh saat melakukan sidak di tempat karaoke
Bupati Karawang Aep Syarpuloh saat melakukan sidak di tempat karaoke /Karawangpost/Foto/Ujang Akex

Sidak yang dilakukan oleh Bupati tersebut telah ditemukan ada sejumlah tempat karaoke yang buka di luar jam yang telah ditentukan serta ada tempat karaoke di Karawang yang tetap menjual minuman keras saat bulan Ramadhan.

Bahkan ada juga tempat karaoke yang kucing-kucingan, yakni menutup gerbang pintu masuk padahal di dalamnya ada aktivitas karaoke dengan menjual minuman beralkohol.

Sebelumnya Pemkab Karawang mengeluarkan Surat Edaran Nomor 100.3.4/913/Satpol PP tentang Imbauan Selama Ramadan 1445 Hijriah/2024 Masehi.

Dalam surat edaran itu, Pemkab Karawang membolehkan usaha tempat karaoke buka saat bulan Ramadhan, hanya jam operasional-nya saja yang dibatasi.

Atas temuan dalam sidak bupati, ketentuan dalam surat edaran itu dicabut, dan diubah menjadi tempat karaoke dilarang beroperasi selama bulan suci Ramadhan.***

Halaman:

Editor: M Haidar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x