Polisi Berhasil Ringkus Pelaku Pengeroyokan yang Buang Jasad Korbannya di Karawang

- 25 Maret 2024, 14:27 WIB
Pelaku pengeroyokan
Pelaku pengeroyokan /Karawangpost/

Satreskrim Polres Karawang juga bethasil mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya, enam unit handphone, dua DVR CCTV, tiga set kunci, satu flashdisk, satu Karpet, satu jam tangan dan satu dompet.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya para pelaku terancam pasal 170 ayat 3 dan pasal 351 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana paling lama 12 (dua belas) tahun penjara.***

Halaman:

Editor: M Haidar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x