Satreskrim Polres Karawang juga bethasil mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya, enam unit handphone, dua DVR CCTV, tiga set kunci, satu flashdisk, satu Karpet, satu jam tangan dan satu dompet.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya para pelaku terancam pasal 170 ayat 3 dan pasal 351 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana paling lama 12 (dua belas) tahun penjara.***