"Pelaku mengakui bahwa perbuatan cabul itu dilakukan lantaran senang dengan anak perempuan di bawah umur dan memegang bagian sensitif anak tersebut," ujar Budi.
Budi mengatakan, pelaku terjerat dengan ancaman hukuman Undang-undang Perlindungan anak, dengan ancaman 15 Tahun penjara.
"Pelaku kami jerat pasal 81 ayat (2) dan (3) atau pasal 83 ayat (1) dan (2) Jo pasal 76E undang-undang perlindungan anak. Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara ditambah sepertiga,” ujarnya.***