Simak! Begini Syarat dan Cara Ibu Hamil dan Balita Dapat Bansos PKH Januari 2021

12 Januari 2021, 23:54 WIB
BLT untuk ibu hamil dan balita sudah cair. /pexels.com/@garonpiceli


KARAWANGPOST
- Ibu hamil dan balita bakal mendapat bantuan langsung tunai (BLT) dari Kementerian Sosial melalui Program Keluarga Harapan (PKH).

Rinciannya, BLT ibu hamil Rp3 juta dan BLT balita usia 0-6 tahun sebesar Rp3 juta, yang disalurkan dalam satu tahun dalam empat termin pencairan dimulai Januari, April, Juli, dan terakhir Oktober. BLT bisa diambil di Bank BUMN yang telah ditunjuk pemerintah di antaranya BRI, Mandiri, BNI dan BTN.

Dilansir dari laman berita Pikiran Rakyat berjudul "Ibu Hamil dan Balita Dapat Memperoleh BLT PKH Total Rp6 Juta, Simak Syarat dan Caranya" sebelum mencairkan BLT ibu hamil dan balita ini, terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi, sebagaimana dilansir Warta Pontianak.

Baca Juga: Ibu Hamil dan Balita Akan Dapat Bantuan Rp6 Juta Mulai Januari 2021

1. Ibu hamil wajib memiliki Kartu Perlindungan Sosial (KPS).
2. Apabila belum memiliki KPS, bisa mengajukan permohonan kepada RT/RW lalu disampaikan ke kelurahan.
3. Apabila yang bersangkutan memang layak mendapatkan dana bantuan maka Kepala
4. Desa akan melaporkan ke Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan.
Setelah prosedur tersebut terpenuhi, yang bersangkutan bisa menerima kartu PKH dan mengambil haknya sesuai ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.

Sebagai informasi, kewajiban tersebut wajib dipenuhi bagi ibu hamil yang mendapatkan fasilitas PKH. Lantas apa saja syarat mendaftar bantuan PKH?

Baca Juga: Ayo Segera Cairkan Dana Bansos Tunai Rp300 Ribu, Ini Caranya Mudahnya 

Berikut Syarat Daftar PKH:

1. Warga miskin/rentan miskin.
2. Bukan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri.
3. Pastikan Anda masuk dalam kategori keluarga kurang mampu, keluarga miskin dan rentan yang terdaftar dalam Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin yang memiliki komponen kesehatan dengan kriteria ibu hamil/menyusui, anak berusia nol sampai dengan enam tahun.

Untuk itu, seperti diinformasikan Pikiran Rakyat Depok calon peserta PKH harus mendaftar menjadi peserta DTKS. Caranya, yakni sebagai berikut:

Baca Juga: Realisasi Anggaran Kemensos Mencapai 100 persen, Risma Lanjutkan Program Bansos Tahun 2021

Berikut Cara Daftar Peserta DTKS:

1. Tidak ada pendaftaran secara online.
2. Lakukan pendaftaran peserta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) ke aparat pemerintah daerah setempat seperti RT/RW atau ke Kantor Kelurahan/Desa.
Setelah mendaftar, nantinya akan mendapat surat pemberitahuan berisi teknis pendaftaran di tempat yang telah ditentukan.
3. Setelahnya, Anda membawa data pelengkap seperti KTP, NIK, Kartu Keluarga (KK), dan Kode Unik Keluarga dalam Data Terpadu.
4. Data yang telah dilengkapi, kemudian akan diproses oleh Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA), kantor kelurahan, dan kantor Walikota/Kabupaten.
5. Setelah berhasil diverifikasi, nantinya akan dibuatkan rekening bank, dan akan diberikan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Baca Juga: Ada Mekanisme Laporan Lebih Detail, Sehingga Tidak ada lagi Penyelewangan Bansos

Pengecekan kepesertaan DTKS, bisa dilihat di laman https://dtks.kemensos.go.id/, atau melalui aplikasi SIKS-Dataku.

Jika sudah berhasil menjadi peserta PKH, dan berhak mendapat bantuan untuk ibu hamil dan anak usia dini, peserta bisa melakukan pencairan dana PKH (transfer dan tarik tunai) di e-warong/Agen Bank/ATM yang sudah ditentukan.***

Editor: Zein Khafh

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler