Asyiik..! Ada Lagi Bantuan Kuota Internet untuk Siswa, Mahasiswa dan Tenaga Pengajar

1 Maret 2021, 14:44 WIB
Mendikbud Nadiem Makarim memaparkan kebijakan kuota internet gratis dari Kemdikbud. /YouTube Kemdikbud RI.

KARAWANGPOST - Pemerintah melanjutkan kebijakan bantuan kuota data internet selama tiga bulan sejak Maret 2021. Itu dilakukan untuk membantu pendidikan jarak jauh (PJJ) akibat pandemi Covid-19.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim menjelaskan, ada perbedaan besaran jumlah kuota yang diberikan pada tahun ini.

Baca Juga: Apa Betul Ma'ruf Amin Perbolehkan Jual-Beli Miras Demi Bantu Kas Negara, Cek Fakta..!

Dikutip dari Antara, perbedaan besaran jumlah kuota itu dilakukan atas dasar masukan dari guru, siswa maupun orang tua siswa.

Untuk peserta didik PAUD mendapatkan 7GB per bulan, peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah (SD, SMP dan SMA sederajat) akan mendapatkan 10 GB/ bulan, pendidik PAUD dan jenjang pendidikan dasar dan menengah akan mendapatkan 12 GB per bulan, dan mahasiswa dan dosen akan mendapatkan 15 GB per bulan.

Baca Juga: Haram Jadi Trending Topic, Ketua MUI: Kearifan Lokal Tak Bisa Jadi Alasan Pelegalan Miras

Nadiem menyampaikan keseluruhan bantuan kuota pada 2021 merupakan kuota umum yang dapat digunakan untuk mengakses seluruh laman dan aplikasi kecuali yang diblokir Kemenkominfo.

“Artinya bantuan kuota data internet 2021 dapat digunakan untuk seluruh sumber informasi di internet yang relevan untuk pembelajaran. Jadi bisa untuk akses Youtube dan lain sebagainya,” ujar Nadiem.

Baca Juga: Polri Dukung Menteri KKP Siap Awasi Kebijakan Pelarangan Ekspor Benih Lobster

Bantuan kuota data internet disalurkan pada tanggal 11 hingga 15 setiap bulan dan berlaku selama 30 hari sejak kuota data diterima.

Siswa, mahasiswa, dan pendidik yang akan menerima bantuan kuota tersebut adalah semua yang menerima bantuan kuota pada bulan November hingga Desember 2020 dan nomornya aktif akan otomatis menerima bantuan kuota pada Maret 2021. Kecuali yang total penggunaannya kurang dari 1 GB.

Baca Juga: Permudah Koperasi dan UMKM Pemerintah Terbitkan PP7/2021

Kepala sekolah tidak perlu mengunggah Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) lagi untuk yang sudah menerima bantuan pada November dan Desember 2020.

Peserta didik yang menerima terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PPDikti).***

Editor: Ali Hasan

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler