Catat! Pemerintah Larang Mudik Lebaran 2021 Berlaku 6 hingga 17 Mei

26 Maret 2021, 16:48 WIB
Ilustrasi: Mudik Pulang Kampung /Karawangpost/pixabay: Free-Photos

KARAWANGPOST - Pemerintah telah mengumumkan keputusan untuk melarang mudik lebaran tahun 2021 berdasarkan hasil keputusan rapat koordinasi yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy bersama sejumlah menteri dan pimpinan lembaga terkait di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Jumat, 26 Maret 2021.

Menko PMK menyebutkan larangan mudik lebaran tahun ini akan diberlakukan tanggal 6 sampai 17 Mei 2021 untuk mengantisipasi lonjakan kasus COVID-19 seperti yang terjadi pada masa libur panjang yang lalu, termasuk saat libur Natal dan Tahun Baru 2020.

“Sesuai hasil keputusan rapat koordinasi tingkat menteri dan arahan Presiden telah ditetapkan mudik ditiadakan pada tahun 2021,” ujarnya dalam keterangan pers daring.

Baca Juga: Apakah Ikan Memiliki Aktifitas Tidur? Simak Penjelasan Ilmiahnya 

Baca Juga: Sirkuit Mandalika Masih Jadi Cadangan pada Musim MotoGP 2021

Muhadjir menjelaskan larangan mudik lebaran berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), maupun TNI/Polri, pegawai swasta dan juga seluruh masyarakat Indonesia.

Sementara itu, untuk cuti bersama Idul fitri tetap diberlakukan yaitu pada tanggal 12 Mei 2021 dan mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan yang berpotensi menaikkan angka kasus penularan COVID-19.

Baca Juga: Puluhan Petani di India gelar Aksi Mogok Menentang UU Pertanian

Baca Juga: Pemerintah Kota Depok Targetkan 100 Ribu Lubang Biopori 

Kemudian, untuk teknis pergerakan orang dan barang pada masa Idul fitri akan diatur oleh kementerian atau lembaga terkait. Adapun kegiatan keagamaan dalam rangka menyambut Ramadan dan Idul fitri akan diatur oleh Kementerian Agama, Majelis Ulama Indonesia dan organisasi keagamaan.

Dalam rapat tersebut juga di bahas pengecualian larangan mudik, khususnya bagi pegawai yang sedang melakukan perjalanan dinas. dan harus disertai dengan syarat surat tugas yang ditandatangani oleh pejabat minimal eselon 2 bagi ASN dan BUMN atau surat keterangan dari kepala desa bagi masyarakat yang memiliki keperluan mendesak.

“Tentang urgensi perjalanan dinas akan ditentukan oleh instansi dan perusahaan tempat dia bekerja dengan panduan yang akan diatur oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, sedangkan untuk tanggung jawab perusahaan akan diatur oleh Kementerian Ketenagakerjaan, dan untuk urusan di luar itu akan diatur oleh Kementerian Dalam Negeri,” kata Muhadjir.***

Editor: Zein Khafh

Tags

Terkini

Terpopuler