KKP Tangkap Pelaku Pengeboman Ikan di Sulawesi Selatan, 20 Kilogram Bom Ikan Diamankan

19 September 2021, 16:58 WIB
KKP Tangkap Pelaku Pengeboman Ikan di Sulawesi Selatan, 20 Kilogram Bom Ikan Diamankan /Karawangpost/pexels: Griffin Wooldridge

KARAWANGPOST - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap 4 orang pelaku pengeboman ikan di wilayah Perairan Selayar, Provinsi Sulawesi Selatan.

Penangkapan tersebut semakin menunjukkan komitmen kuat KKP di era kepemimpinan Menteri Trenggono dalam melindungi kelestarian sumber daya kelautan dan perikanan.

“Aparat Ditjen PSDKP KKP telah melakukan penangkapan 4 pelaku pengeboman ikan di wilayah Perairan Selayar pada Kamis (16/9/2021),” kata Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin dilansir KKP, Minggu 19 September 2021.

Baca Juga: Fakta Unik Tentang Hewan, Tercepat hingga Hewan Terkecil di Dunia

Lebih lanjut Adin menjelaskan bahwa Pengawas Perikanan pada Wilker SDKP Selayar yang berada dibawah komando Pangkalan PSDKP Bitung melakukan penangkapan tersebut setelah memperoleh informasi dari masyarakat.

Masyarakat melaporkan bahwa pengeboman ikan yang dilakukan oleh para pelaku. Aksi kejar-kejaran sempat terjadi sebelum akhirnya keempat pelaku tersebut berhasil dilumpuhkan oleh aparat.

Dalam proses penangkapan tersebut, aparat mengamankan terduga pelaku yaitu A (28 tahun), H (28 tahun), S (20 tahun) dan A (18 tahun).

Baca Juga: DPO Teroris Poso Ali Kalora Tewas dalam Kontak Tembak dengan Satgas Madago Raya

“Para pelaku mencoba melarikan diri namun dengan kesigapan aparat di lapangan, akhirnya berhasil dilumpuhkan,” ujar Adin.

Adin juga menyampaikan apresiasinya kepada masyarakat setempat yang telah memberikan informasi penting tersebut sehingga jajarannya dapat bergerak cepat untuk melakukan pengamanan.

Hal tersebut merupakan contoh yang baik dalam penerapan pengawasan berbasis masyarakat.

Baca Juga: Ustad Alex Tangerang Ditembak Orang Tak Dikenal Hingga Meninggal, Polisi Buru Pelaku

“Ini hal yang ke depan akan terus kami dorong, kami rasa penting kehadiran masyarakat dalam proses pengawasan, khususnya untuk kasus-kasus destructive fishing ini,” ujarnya.

Adin juga menyampaikan bahwa pemberantasan praktik pengeboman ikan ini terus diintensifkan oleh Ditjen PSDKP KKP.

Sebelumnya, Aparat Ditjen PSDKP KKP telah melakukan penangkapan 3 pelaku pengeboman ikan di wilayah Perairan Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah pada Senin (31/8/2021).

Baca Juga: Arsenal Bungkam Burnley, Tendangan Bebas Martin Odegaad Jadi Penentu

Dalam penangkapan tersebut petugas juga mengamankan sebanyak 20 kilogram bom ikan dari ketiga pelaku pengeboman ikan.

Sementara itu, Direktur Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Kelautan, Halid K. Jusuf menyampaikan bahwa pihaknya terus melakukan peningkatan upaya penanganan destructive fishing ini.

Selain melakukan langkah-langkah penegakan hukum, upaya preventif juga terus didorong dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya penggunaan bom ikan.

Baca Juga: Karawang, Daerah Penyangga Ibu Kota yang Masih Ada Prilaku Buang Air Besar Sembarangan

Lebih lanjut Halid menjelaskan bahwa pihaknya terus bersinergi dengan aparat terkait dalam pemberantasan destructive fishing, termasuk diantaranya menggandeng Pemerintah Daerah setempat.

“Selain law enforcement kami juga mencoba mencegah dengan program-program penyadartahuan dan peningkatan pemahaman,” ujar Halid.

Sebelumnya Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono menegaskan pentingnya pelaksanaan pengawasan dalam tata kelola perikanan yang berkelanjutan.

Baca Juga: Lowongan Kerja PT KAI untuk 13 Posisi, Simak Persyaratannya

Menteri Trenggono mengatakan bahwa pengawasan yang optimal akan mendorong terciptanya tata kelola perikanan yang mengedepankan keseimbangan aspek ekologi, sosial dan ekonomi.

Sehingga tujuan pembangunan sektor kelautan dan perikanan yang berdaulat, berkelanjutan, dan menghadirkan kesejahteraan dapat dicapai.

Untuk diketahui, selama tahun 2021, Kementerian Kelautan dan Perikanan telah melakukan penanganan 31 kasus destructive fishing yang terdiri dari 23 pengeboman ikan,.

Kemudian, 4 penyetruman dan 4 penggunaan racun ikan. Dalam penanganan kasus-kasus tersebut, total 95 orang pelaku diamankan dan menjalani proses hukum lebih lanjut.***

Editor: Zein Khafh

Tags

Terkini

Terpopuler