Jadi Beking Judi Online, Kanit Reskrim dan 7 Anggota Polsek Penjaringan Jakarta Utara Ditahan Polda Metro Jaya

7 September 2022, 12:24 WIB
ilustrasi judi online. Kanit Rekrim dan 7 Anggota Polsek Penjaringan Jakarta Utara ditahan karena menjadi beking judi online /


KARAWANGPOST- Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo baru-baru ini secara secara tegas menginstruksikan kepada seluruh jajaran dibawahnya untuk memberantas segala bentuk perjudian, termasuk judi online.

Namun rupanya masih ada saja anggota polisi yang tak mengindahkan instruksi pimpinan tertinggi Polri itu. Bahkan masih ada anggota Polri yang berani menjadi beking perjudian.

Kemarin, 6 September 2022, Kanit Reskrim Polsek Metro Penjaringan Jakarta Utara AKP M Fajar dan 7 anggotanya resmi ditahan Polda Metro Jaya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menyatakan AKP M Fajar bersama 7 anggotanya ditahan di tempat khusus atau Patsus SPN Lido, Bogor, Jawa Barat.

Baca Juga: Yuk Intip Bocoran Extraordinary Attorney Woo untuk Season 2 

Kanit Rekrim dan 7 anggota Polsek Metro Penjaringan ditahan terhitung sejak 6 September hingga 5 Oktober 2022.

"Terhitung kemarin untuk delapan personel dari Kanit sampai dengan penyidik pembantu di lakukan patsus selama 30 hari," kata Zulpan, di Jakarta, Rabu, 7 September 2022.

Sebelumnya, AKP M Fajar dan tujuh annggotanya ditangkap Biro Paminal Divisi Propam Polri. Penangkapan dilakukan karena mereka disinyalir menyalahgunakan wewenang dengan menjadi beking judi online.

AKP M Fajar dan 7 anggotanya diduga telah menerima uang ratusan juta rupiah dari para bandar judi online.

Baca Juga: Ramalan Harian Shio Babi Rabu, 7 September 2022

Baca Juga: Ramalan Harian Shio Anjing Rabu, 7 September 2022

Hal tersebut dibenarkan Kepala Divisi Propam Polri Irjen Pol Syahardiantono.

"Iya betul, Kanit Reskrim Polsek Penjaringan diperiksa Ropaminal Divpropam terkait penyalahgunaan wewenang dalam penindakan judi online," Irjen Pol Syahardiantono.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Endra Zulpan mengatakan selama ditempatkan di patsus, penyidik Bidang Propam Polda Metro siap merampungkan berkas perkara 8 personel itu.

Selanjutnya, sanksi atas pelanggaran yang dilakukan oleh Fajar serta jajarannya akan diputuskan dalam proses sidang kode etik.

"Kalau berkas sudah lengkap akan segera disidang kode etik," katanya.***

 

Editor: Gunawan Kus

Sumber: Polri

Tags

Terkini

Terpopuler