Gara-gara Salah Paham Oknum Polisi Pukul Anggota TNI, Polda Sumsel: Sudah Diproses Propam

15 September 2022, 16:26 WIB
Kabid Humas Polda Sumsel: oknum anggota pemukul TNI sudah diproses Propam /AS Rabasa /Antara

KARAWANGPOST - Anggota polisi dari Polda Sumatera Selatan Bripksa S memukul seorang anggota TNI yang berpakaian dinas di Jalan Jenderal Sudirman, Palembang.

Peristiwa pemukulan itu terjadi pada Selasa, 13 September 2022 lalu dan sempat viral di media sosial.

Akibat salah paham di jalan, Bripksa S memukul anggota TNI dari Detasemen Polisi Militer (Denpom II/Swj) hingga helm yang dipakainya terpental.

Pertengkaran antara keduanya yang terjadi persis di depan Taman Makam Pahlawan Siguntang itu pun tak terhindarkan. Pertengkaran baru bisa direda setelah ada anggota polisi lalu lintas yang melintas, melerai keduanya.

Aksi pemukulan itu terekam video pengawas lalu lintas yang terpasang di sekitar lokasi. Video berdurasi sekitar 1 menit 24 detik itu kemudian viral di media sosial.

Baca Juga: Sinopsis Film Brahmastra Part One: Shiva, Film Aksi Fantasi Bertabur Mega Bintang India 

Anggota TNI yang dipukul kemudian melaporkan kasusnya ke Denpom yang lalu melapor ke SPKT Polda Sumatera Selatan.

Kepala Penerangan Komando Daerah Militer (Kodam) II Sriwijaya Letnan Kolonel Kav Rohyat Happy Ariyanto mengatakan pelaporan atas peristiwa pemukulan itu dilakukan korban bersama komandan satuannya.

"Kejadian (dalam video) itu benar, pemicunya karena kesalahpahaman. Oknum yang bersangkutan sudah diproses oleh Polda Sumsel,” katanya.

Polda Sumatera Selatan saat ini tengah memproses anggotanya Bripka S yang melakukan pemukulan terhadap anggota TNI itu.

Kabid Humas Polda Sumsel Komisaris Besar Polisi Supriadi mengatakan oknum polisi bernama Bripka S selaku terlapor kasus pemukulan anggota TNI itu sudah diperiksa Propam dan Ditreskrimum.

Baca Juga: Gigi Hadid dan Leonardo DiCaprio Semakin Dekat, Terlihat Bareng di New York Fashion Week Party

"Setelah menerima laporan kami langsung periksa, termasuk kesehatan yang bersangkutan, hasilnya sudah keluar dan sudah dilaporkan Pak Kapolda. Bila ditemukan unsur pelanggaran, kami tentu proses sesuai aturan berlaku, baik disiplin maupun tindak pidana umumnya," kata Supriadi.

"Terkait hal tersebut, kepolisian memohon maaf bila ada yang kurang berkenan kepada semua pihak terkait," katanya.***

 

Editor: Gunawan Kus

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler