Kasus Pembunuhan Brigadir J, Jaksa: Ferdy Sambo Tidak Akui Perbuatannya

17 Januari 2023, 20:57 WIB
Kasus Pembunuhan Brigadir J, Jaksa: Ferdy Sambo Tidak Akui Perbuatannya /Karawangpost/Antara

KARAWANGPOST - Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo dituntut hukuman pidana seumur hidup dalam perkara pembunuhan berencana.

Ferdy Sambo juga disebut malakukan perintangan penyidikan atau obstruction of justice penyebab kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Dalam tuntutannya, jaksa penuntut umum mempertimbangkan berbagai pertimbangan yang menjadi unsur tuntutan, seperti hal yang memberatkan dan hal yang meringankan.

Baca Juga: Giveaway Palsu Baim Wong, Warga Singapura Jadi Korban Rugi Ratusan Juta 

Baca Juga: Diskominfo Karawang Diminta Transparan Anggaran Layanan Hubungan Media

Jaksa mengatakan, hal yang memberatkan tuntutan terhadap Ferdy Sambo yakni tidak mengakui perbuatannya serta berbelit-belit saat memberikan keterangan dalam persidangan.

"Terdakwa berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya dalam memberikan keterangan di persidangan,” kata jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 17 Januari 2023.

Jaksa menjelaskan, perbuatannya yang dilakukan oleh Ferdy Sambo mengakibatkan duka bagi yang mendalam bagi keluarga atas hilangnya nyawa Brigadir J.

Baca Juga: KKP Ungkap Sumber Pembiayaan Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan 

Baca Juga: Tarif JKN Naik, Pemerintah Harus Mampu Tingkatkatkan Kualitas Layanan Kesehatan untuk Masyarakat

Selain itu, peristiwa penembakan terhadap Brigadir J di Kompleks Polri Duren Tiga juga menimbulkan kegaduhan dan keresahan di masyarakat.

“Perbuatan terdakwa mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yoshua Hutabarat dan duka yang mendalam bagi keluarganya,” ucap jaksa.

“Akibat perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dan kegaduhan di masyarakat,” kata jaksa.***

Editor: Zein Khafh

Tags

Terkini

Terpopuler