Tarif JKN Naik, Pemerintah Harus Mampu Tingkatkatkan Kualitas Layanan Kesehatan untuk Masyarakat

- 17 Januari 2023, 10:46 WIB
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin /Dok.Foto/BPMI Setpres/



KARAWANGPOST - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah mengumumkan kenaikan tarif pelayanan kesehatan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Perubahan tarif pelayanan kesehatan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dilakukan mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan No. 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan.

Kepada media Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin beberapa waktu lalu menjelaskan, bahwa kenaikan tarif layanan kapitasi ini merupakan kenaikan pertama yang akan diterima puskesmas/klinik/dokter praktek dari BPJS Kesehatan sejak tahun 2016.

Baca Juga: Presiden Ukraina Tandatangani Dekret Saksi Kepada 198 Tokoh Budaya dan Media Rusia

Menanggapi hal tersebut Wakil Ketua DPR RI Bidang Korkesra, Abdul Muhaimin Iskandar meminta kenaikan tarif ini diikuti dengan peningkatan mutu dan kualitas layanan kesehatan, baik yang diterima oleh peserta JKN, dokter, dan fasilitas pelayanan kesehatan.

"Pemerintah dalam hal ini Kementerian Kesehatan harus berkomitmen memastikan dan mengawasi implementasi dari tujuan kenaikan Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam penyelenggaraan Program JKN, agar benar-benar mampu meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat,” ujarnya, Senin16 Januari 2023.

Bahwa dengan adanya kenaikan tarif ini pemerintah bisa memberikan pelayanan kesehatan yang adil dan merata bagi seluruh masyarakat Indonesia tanpa terkecuali. Mengingat masalah terkait sejumlah hal tersebut masih terus terjadi.

Baca Juga: Rusia Lakukan Kesepakatan Bebas Visa dengan Sejumlah Negara Arab

“Kami minta Kemenkes terus menyosialisasikan kepada masyarakat mengenai upaya peningkatan kualitas pelayanan kesehatan yang dilakukan pemerintah secara terbuka. Sehingga peserta JKN mengetahui secara jelas manfaat apa saja yang didapat dengan adanya peningkatan tarif tersebut,” tegasnya.

Ia juga mendorong Kemenkes untuk terus berkomitmen dalam upaya mengoptimalkan transformasi sistem kesehatan nasional 2021-2024.

Baca Juga: Unjuk Rasa Pecah di New York Amerika Serikat Menyerukan Perdamaian di Ukraina

“Perbaikan layanan kesehatan secara menyeluruh harus menjadi prioritas,” ucap Legislator Dapil Jawa Timur VIII itu.

Setidaknya, terdapat enam pilar transformasi kesehatan yang telah digadang oleh pemerintah, antara lain: transformasi layanan primer, layanan rujukan, sistem ketahanan kesehatan, sistem pembiayaan kesehatan, SDM kesehatan, serta teknologi kesehatan.

Transformasi sistem kesehatan nasional tersebut merupakan salah satu upaya untuk melakukan perbaikan pada program JKN.***

Editor: M Haidar

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x