Presiden Berikan Izin Cuti Menteri yang Maju di Pilpres 2024

12 September 2023, 01:12 WIB
Presiden Joko Widodo saat memberikan keterangan pers /Karawangpost/Youtube/Sekretariat Presiden

KARAWANGPOST - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan izin cuti kepada menteri atau wakil menteri yang maju di Pilpres 2024.

"Diizinkan lah (menteri nyalon). Yang dulu-dulu juga gitu," ujar Presiden Jokowi sepert dikutip pada hari Senin, 11 September 2023.

Sehingga para menteri tidak perlu mengundurkan diri saat mencalonkan diri sebagai capres-cawapres. Yang terpenting, para menteri tidak menggunakan fasilitas negara saat berkampanye.

Baca Juga: DLHK Karawang: Perlu Adanya Keterlibatan Seluruh Pihak untuk Mengatasi Permasalahan Polusi Udara

"Aturannya seperti apa, kalau aturannya tidak boleh, tidak usah mundur ya enggak apa-apa. Yang paling penting tidak menggunakan fasilitas negara, yang kedua, kalau kampanye cuti, aturannya jelas," jelas Presiden Jokowi.

Presiden meyakini, program-program di kementerian dan lembaga akan tetap berjalan, meski para menterinya mengajukan cuti.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) tengah merancang Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terkait Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden.

Baca Juga: Naiknya Harga Beras Pemerintah Harus Bertanggung Jawab

Dalam rancangan peraturan, menteri atau pejabat setingkat menteri yang mencalonkan diri mengajukan cuti selama tahapan Pemilu 2024.

Di dalam draf, untuk presiden, wakil presiden, MPR, DPR hingga menteri dan pejabat setingkat menteri perlu mengajukan cuti.

Tentunya atas persetujuan presiden.
Cuti tersebut terhitung sejak ditetapkan sebagai calon presiden dan wakil presiden. Hingga batas waktu selesainya tahapan pilpres.***

Editor: M Haidar

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler