Optimalkan Pengelolaan Zakat Nasional, Kemenag Siapkan Peta Jalan Zakat 2025 - 2045

23 Juni 2024, 14:05 WIB
Rapat perumusan peta jalan zakat 2025 - 2045 /Karawangpost/Foto/Kemenag-RI

KARAWANGPOST - Upaya untuk mengoptimalkan pengelolaan zakat nasional demi terwujudnya kesejahteraan masyarakat Kementerian Agama (Kemenag) bersama sejumlah stakeholder menyiapkan peta jalan zakat 2025-2045.

Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Waryono Abdul Ghafur mengatakan, Kemenag telah menggelar Focus Group Discussion untuk menentukan peta jalan zakat 2045 bersama Badan Amil Zakat Nasional, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, dan Badan Nasional Sertifikasi Profesi.

Waryono mengungkapkan perlunya grand design peta jalan zakat nasional yang meliputi siklus pembangunan manusia, layanan dasar, perlindungan sosial, produktivitas, dan pembangunan karakter.

Baca Juga: Fase Pemulangan, Jemaah Haji diminta Tetap Menjaga Kesehatan Tubuh

Baca Juga: Pemda Berperan Penting dalam Pelaksanaan PPDB

Waryono melanjutkan, pentingnya peta jalan pengelolaan zakat harus mencakup indikator kinerja utama amil, modul penguatan objek zakat, dan regulasi yang mendukung profesi amil.

“Dengan data 71 juta keluarga dan 250 juta individu di Kemenko PMK, kita harus menghindari duplikasi penggunaan dana daerah. Peta jalan ini harus inovatif dan terukur, serta dibedakan antara naskah akademik dan peta jalan praktis," ucap Waryono di Jakarta, Jumat 21 Juni 2024.

Waryono juga menekankan pentingnya program zakat yang spesifik dalam mencapai visi pembangunan nomor dua, yaitu kesejahteraan masyarakat. Ia menjelaskan, dalam menentukan peta jalan zakat 2045, perlu direntangkan jangka waktu sesuai visi yang sejalan dengan program pembangunan kesejahteraan masyarakat.

"Peta sertifikasi amil zakat yang kompeten harus disiapkan untuk menjawab tantangan ini. Kita harus membagi tahapan pembangunan zakat ke dalam jangka panjang, pendek, dan menengah, sesuai dengan visi abadi yang harus sejalan dengan 8 misi agenda pembangunan dan 17 tujuan pembangunan berkelanjutan," jelasnya.

Pentingnya ketepatan bantuan, waktu pelaksanaan, dan verifikasi dalam pengelolaan zakat. Melalui upaya tersebut, menurutnya, zakat akan berdampak secara signifikan dalam mengurangi angka kemiskinan.

"Ketepatan bantuan zakat harus didukung oleh waktu pelaksanaan yang tepat dan proses verifikasi yang akurat. Dengan demikian, zakat dapat memberi dampak signifikan dalam mengurangi kemiskinan," ungkap Waryono.

Kolaborasi dan Harmonisasi Data
Terkait penyelarasan data, Waryono mengungkapkan pentingnya kolaborasi antarlembaga dalam verifikasi dan validasi data kemiskinan ekstrem di tingkat desa dan kelurahan.

"Harmonisasi data antara TNP2K, Kemenko PMK, dan Regsosek Bappenas sangat krusial untuk memastikan data sasaran program zakat tepat guna," tambahnya.

Mengenai perbedaan definisi orang miskin dan metodologi pemetaan, Waryono mengatakan, data menjadi salah satu isu utama dalam pengelolaan zakat. Perlu koordinasi yang baik antara top down dan bottom up, serta memastikan data Badan Pusat Statistik (BPS) yang dapat dimanfaatkan.

"Data menjadi salah satu isu utama dalam pengelolaan zakat. Kita perlu koordinasi yang baik antara top down dan bottom up, serta memastikan data BPS yang makro dapat digunakan secara efektif,” ujar Waryono.

Terkait sertifikasi amil zakat, Waryono menyebut, pola koordinasi antara BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi), Kemenag, dan LSP (Lembaga Sertifikasi Profesi) perlu ditingkatkan.

"Minimnya laporan dari LSP kepada Kementerian Agama atau BAZNAS menunjukkan perlunya aturan yang lebih jelas untuk optimalisasi proses sertifikasi dan evaluasi pelaksanaan," tuturnya.

Waryono menerangkan, serap aspirasi publik sangat penting dalam menyukseskan peta jalan zakat 2045. Untuk menjalankan program kesejahteraan masyarakat, menurutnya, perlu dilakukan serap aspirasi publik agar masyarakat dapat menyampaikan pendapatnya tentang perzakatan nasional.

Waryono berharap, perumusan peta jalan zakat 2045 dapat menjadi upaya dalam mengidentifikasi permasalahan dan isu strategis pengelolaan zakat 2025-2045.

Selain itu, juga dapat dirumuskan gagasan terbaru tentang arah pengelolaan zakat menuju Indonesia Emas 2045.***

Editor: M Haidar

Sumber: Kemenag

Tags

Terkini

Terpopuler