Bisa Bikin Hidup Ancur: Fenomena Pinjol dan Judol, Apakah Saling Berkaitan?

23 Juni 2024, 15:29 WIB
Ilustrasi - tangan di borgol /Karawangpost/Foto/Pexels-Kindel Media

KARAWANGPOST - Bangsa Indonesia tengah menghadapi krisis yang disebabkan oleh munculnya dua fenomena yang terjadi di tengah masyarakat saat ini yakni hadirnya pinjaman online (pinjol) dan judi online (judol).

Dua fenomena tersebutlah yang mendorong pemerintah Indonesia gencar untuk memeranginya, pasalnya sudah banyak korban masyarakat yang diakibatkan oleh pinjol dan judol.

Pinjol sendiri hadir ditengah masyarakat dengan misi mampu memberikan solusi mengatasi permasalahan keuangan namun beresiko tinggi. Sedangkan judol muncul untuk mengatasi permasalahan karena adanya krisis pendapatan.

Baca Juga: Optimalkan Pengelolaan Zakat Nasional, Kemenag Siapkan Peta Jalan Zakat 2025 - 2045

Baca Juga: Fase Pemulangan, Jemaah Haji diminta Tetap Menjaga Kesehatan Tubuh

Apa itu Pinjaman Online (Pinjol)

Pinjol adalah layanan keuangan yang memfasilitasi peminjaman uang secara online, baik melalui aplikasi smartphone maupun website. Layanan ini biasanya ditawarkan oleh perusahaan fintech (financial technology) yang terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Proses pengajuan pinjaman online umumnya lebih mudah dan cepat dibandingkan dengan pinjaman konvensional di bank. Calon peminjam hanya perlu mengunduh aplikasi pinjol, mengisi formulir online, dan melampirkan dokumen yang diperlukan. Pengajuan akan diproses secara elektronik dan dana pinjaman dapat dicairkan dalam hitungan jam, bahkan menit.

Namun, perlu diingat bahwa pinjaman online juga memiliki beberapa risiko, antara lain:

  • Tingkat bunga tinggi: Suku bunga pinjaman online bisa sangat tinggi, terutama bagi peminjam dengan profil kredit yang buruk.
  • Biaya tersembunyi: Beberapa platform pinjol membebankan biaya tersembunyi, seperti biaya administrasi, biaya penagihan, dan biaya keterlambatan pembayaran.
  • Penipuan: Ada banyak platform pinjol bodong yang melakukan penipuan terhadap peminjam.
  • Resiko penyalahgunaan data pribadi: Platform pinjol online memerlukan akses ke data pribadi peminjam, sehingga terdapat risiko penyalahgunaan data pribadi.

Apa itu Judi Online (Judol)

Judol adalah perjudian yang dilakukan melalui internet. Judi online menawarkan berbagai macam permainan judi seperti kasino, poker, slot machine, taruhan olahraga, dan lain-lain.

Meskipun judi online mungkin tampak menarik karena kemudahannya, namun perlu diketahui bahwa judi online memiliki risiko yang besar, diantaranya:

  • Kecanduan: Judi online bisa sangat adiktif, dan dapat menyebabkan masalah keuangan dan sosial yang serius.
  • Penipuan: Ada banyak situs judi online bodong yang melakukan penipuan terhadap pemain. Situs ini mungkin tidak membayar kemenangan pemain, atau bahkan mencuri data pribadi mereka.
  • Ketidakamanan finansial: Judi online dapat menyebabkan kerugian finansial yang besar, terutama jika pemainnya tidak bisa mengendalikan diri.
  • Masalah hukum: Judi online dilarang di banyak wilayah, dan pemain yang ketahuan berjudi online bisa menghadapi hukuman penjara atau denda.

Selain risiko di atas, judi online juga dapat berdampak negatif pada kehidupan sosial dan mental pemain, seperti:

  • Kerenggangan hubungan keluarga: Judi online dapat menyebabkan konflik dan keretakan hubungan keluarga.
  • Masalah di tempat kerja: Judi online dapat menyebabkan menurunnya kinerja dan produktivitas di tempat kerja.
  • Stres dan depresi: Kerugian finansial akibat judi online dapat menyebabkan stres dan depresi.
  • Sebelum memutuskan untuk bermain judi online, sebaiknya setiap Individu memahami risiko-risiko yang ada dan mempertimbangkan dampak negatifnya.

Kasus Pembunuhan Akibat Pinjaman Online di Indonesia (Pinjol)

Beberapa kasus pembunuhan yang terjadi di Indonesia belakangan ini diketahui dilatarbelakangi oleh masalah utang pinjol, diantaranya:

1. Kasus Altaf di Universitas Indonesia (UI):

Pada Agustus 2023, Altaf, seorang mahasiswa UI, nekat membunuh adik tingkatnya, M. Naufal Zidan, karena terjerat utang pinjol dan ingin menguasai barang berharga korban.

Altaf terlilit utang pinjol dan gagal dalam investasi kripto, sehingga ia merasa putus asa dan ingin mendapatkan uang dengan cara cepat.

2. Kasus di Depok:

Pada Juli 2023, seorang pria di Depok membunuh seorang wanita yang bekerja sebagai penagih utang pinjol.

Pelaku merasa kesal karena terus-menerus ditagih utangnya oleh korban.

3. Kasus di Surabaya:

Pada April 2023, seorang pria di Surabaya nekat membunuh diri sendiri setelah terlilit utang pinjol senilai Rp 14 juta. Pria ini merasa putus asa dan tidak mampu membayar utangnya.

Faktor-faktor yang Mendorong Terjadinya Kasus Pembunuhan Akibat Pinjol:

  • Tekanan psikologis: Terlilit utang pinjol dapat menyebabkan tekanan psikologis yang besar bagi peminjam.
  • Putus asa: Ketika merasa tidak mampu membayar utang, peminjam mungkin merasa putus asa dan nekat melakukan tindakan kriminal.
  • Kurangnya edukasi keuangan: Banyak peminjam pinjol yang tidak memiliki edukasi keuangan yang memadai, sehingga mereka tidak memahami risiko dan konsekuensi dari meminjam uang dengan bunga tinggi.
  • Penagihan utang yang tidak etis: Beberapa penagih utang pinjol menggunakan cara-cara yang tidak etis untuk menagih utang, seperti meneror dan mengancam peminjam.

Kasus Pembunuhan Akibat Judi Online (Judol) di Indonesia

1. Suami mutilasi isteri di Ciamis

Pada tanggal 3 Mei 2024, Tarsum (41) tega membunuh dan memutilasi istrinya, Yanti (40), di rumah mereka di Desa Cisontrol, Kecamatan Rancah, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat. Peristiwa ini menggegerkan warga sekitar dan menjadi sorotan media.

Diduga kuat kedua suami isteri ini tengah dilanda permasalahan ekonomi, bahkan beberapa media menuliskan pembunuhan kejam itu dipicu oleh anak korban yang terlilit hutang pinjol karena ketagihan main judi online.

2. Kasus Polwan Bakar Suani di Mojokerto

Pada tanggal 8 Juni 2024, Briptu Fadhilatun Nikmah, seorang polwan di Polres Mojokerto Kota, Jawa Timur, melakukan tindakan tragis dengan membakar suaminya, Briptu Rian Dwi Wicaksono, hingga meninggal dunia.

Peristiwa ini menggemparkan masyarakat dan menjadi sorotan media nasional. Hal tersebut terjadi karena dipicu adanya masalah ekonomi. Berdasarkan penyelidikan kepolisian, motif di balik kasus ini terungkap sebagai masalah keuangan yang kompleks.

Berdasarkan informasi dari beberapa media diduga uang gaji dari suami polwan tersebut yang juga anggota polisi habis digunakan untuk bermain judi online.

Atas kejadian yang memperuhatinkan yang diakibatkan oleh dua fenomena besar yang tengah dihadapi bangsa Indonesia ini yakni munculnya pinjol dan judol.

Presiden Joko Widodo mengintruksikan untuk secara tegas menindak para pelaku judol dengan dibentuknya Satgas Pemberantasan Judi Online yang terdiri dari beberapa lembaga berwenang.

Aparat penegak hukum akan menjerat para bandar dan operator judi online (judol) dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dalam penerapan pasal tersebut, penyidik nantinya juga bisa melakukan pelacakan terhadap aset milik pelaku.

Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada, saat dikonfirmasi media, membenarkan rencana pemberlakukan penerapan sanksi hukuman tersebut.

“Dengan berlakunya pasal tersebut, nantinya kita akan melakukan pelacakan terhadap aset milik pelaku,” kata Wahyu, kepada media, Jumat 21 Juni 2024.

Pernyataan tegas Kadiv Propam Polri Irjen Pol Syahardiantono yang mengingatkan agar seluruh anggota Polri tidak terlibat judi online. Apabila terlibat, maka akan diberikan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH).

"Kami ingin berpesan kepada seluruh jajaran Polri, jangan coba-coba untuk melibatkan diri dalam kegiatan perjudian ini. Sekali lagi saya ingatkan jangan melibatkan diri," ungkap Syahardiantono kepada wartawan, Jumat 21 Juni 2024.

"Semuanya tidak ada yang terlibat ataupun melibatkan diri dalam kegiatan perjudian ini. Baik itu sebagai yang melakukan perjudian ataupun yang membekingi istilahnya, ataupun yang sengaja mendapatkan keuntungan dari hasil perjudian itu untuk kepentingan pribadi,” sambungnya menegaskan.***

Editor: M Haidar

Tags

Terkini

Terpopuler