Habib Rizieq Jalani Rapid Tes Sebelum Diperiksa Polisi

- 12 Desember 2020, 15:36 WIB
Imam Besar FPI Habib Rizieq mendatangi Polda Metro Jaya guna memenuhi panggilan polisi
Imam Besar FPI Habib Rizieq mendatangi Polda Metro Jaya guna memenuhi panggilan polisi /PMJ News

Baca Juga: Belanja Bidang SDM masih menjadi Prioritas Utama pada Pemulihan Ekonomi APBN 2021

Saat ditanya persiapan penahanan, Imam Besar FPI tersebut enggan menjawabnya, kendati sebelumnya Aziz Yanuar selaku Kuasa Hukum mengatakan bahwa Habib Rizieq Shihab siap menjalani penahanan.

“Itu nanti belakang, yang penting sekarang ini saya ada pemeriksaan terkait kerumunan,” katanya.

Imam Besar FPI tersebut ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya karena menyebabkan kerumunan di tengah pandemi Covid-19 dengan jeratan Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP.

Baca Juga: Jokowi Didesak Aktifis untuk Mempercepat Pemekaran Wilayah Sukabumi, Bogor dan Garut

Selain Imam Besar FPI tersebut, pihak Kepolisian menetapkan lima orang lainnya sebagai tersangka dan dijerat Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Adalah Haris Ubaidillah selaku ketua panitia, Ali bin Alwi Alatas selaku sekretaris panitia, Maman Suryadi selaku penanggungjawab keamanan, Sobri Lubis selaku penanggung jawab acara, dan Idrus selaku kepala seksi acara, kelima orang tersangka lainnya atas kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.***

Halaman:

Editor: Ali Hasan

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x