Wow! Habib Rizieq Serahkan Diri Ke Mapolda Metro Jaya

- 12 Desember 2020, 23:31 WIB
Habib Rizieq
Habib Rizieq /ANTARA

KARAWANGPOSTPolda Metro Jaya menetapkan status Habib Rizieq Shihab alias Muhammad Rizieq Shihab (MRS) sebagi tersangka kasus dugaan protokol kesehatan di Petamburan, pada Sabtu, 12 Desember 2020. Saat ini Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) tersebut masih menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya.

Habib Rizieq Shihab tiba di Mapolda Metro Jaya pada pukul 10.30 WIB dengan didampingi oleh tim kuasa hukumnya. Dia datang untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan, Jakarta Pusat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus menegaskan pihaknya telah memberikan surat perintah penangkapan Habib Rizieq Shihab, saat dihubungi wartawan pada Sabtu, 12 Desember 2020.

Habib Rizieq Shihab bukan datang untuk memenuhi panggilan, melainkan menyerahkan diri, tidak ada pemanggilan, tetapi MRS menyerahkan diri" kata Yusri Yunus.

Baca Juga: Habib Rizieq Jalani Rapid Tes Sebelum Diperiksa Polisi

Polda Metro Jaya juga menyampaikan telah memfasilitasi kebutuhan Habib Rizieq Shihab selama pemeriksaan sebagai tersangka seperti makan, minum, shalat dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Sebelum melakukan pemeriksaan, dirinya harus menjalani serangkaian protokol kesehatan dengan melakukan rapid tes swab antigen setelah dinyatakan negative Habib Rizieq Shihab pun dapat menjalani proses pemeriksaan oleh pihak penyidik di Polda Metro Jaya.

Sekretaris Umum FPI Munarman mengatakan pemeriksaan yang dijalani Habib Rizieq Shihab masih tahap awal proses pemeriksaan dan saat ini belum menanyakan substansi dugaan pelanggaran protokol kesehatan saat diperiksa oleh penyidik Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Janji Datangi Polda Metro Jaya, Habib Rizieq: Saya Tidak Pernah Lari

Halaman:

Editor: Zein Khafh

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x