Setelah Jalani Pemeriksaan, Habib Rizieq Resmi Ditahan

- 13 Desember 2020, 11:02 WIB
Habib Rizieq
Habib Rizieq /Tangkap layar Youtube.com/Front TV./Tangkapan layar Youtube.com/Front TV.

KARAWANG POST - Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab resmi ditahan selama 20 hari ke depan usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada Sabtu, 12 Desember 2020.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono menjelaskan alasan melakukan penahanan terhadap Habib Rizieq Shihab.

“Alasan (penahanan, red) ada dua yakni objektif dan subjektif,” kata Argo sebagaimana dikutip Pikiran-Rakyat.com dari PMJ News.

Baca Juga: Habib Rizieq Jalani Rapid Tes Sebelum Diperiksa Polisi

Alasan objektif karena ancaman penjaranya lebih dari lima tahun. Untuk alasan subjektif, agar tersangka tidak lari, kedua tidak menghilangkan barang bukti, ketiga tidak mengulangi perbuatannya.

Sebagaimana diberitakan Pikiran-Rakyat.com dalam artikel berjudul "Habib Rizieq Ditahan 20 Hari ke Depan, Polisi Beberkan Alasan Penahanan Imam Besar FPI" disebutkan, Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab ditahan usai menjalani pemeriksaan sejak Sabtu, 12 Desember 2020 siang hari WIB.

Habib Rizieq Shihab diperiksa sebagai tersangka dalam kasus Kekarantinaan Kesehatan di Petamburan, Jakarta Pusat.

Baca Juga: [CEK FAKTA] Viral! Foto Fadli Zon Menggunakan Kaos Bertuliskan Jubir FPI

Lebih lanjut, Argo menuturkan bahwa Habib Rizieq Shihab diperiksa sekira pukul 11.30 WIB atau satu jam setelah kedatangannya di Polda Metro Jaya.

Di samping itu, Argo menerangkan bahwa Penyidik memberi 84 pertanyaan.

“Penyidik memberikan 84 pertanyaan yang ditanyakan kepada tersangka MRS (Muhammad Rizieq Shihab, red) mulai 11.30 WIB,” katanya.

Proses pemeriksaan, menurutnya berlangsung hingga pukul 22.00 WIB.

Setelah itu, proses masuk ke Berita Acara Pemeriksaan (BAP) hingga Habib Rizieq Shihab keluar sekira pukul 00.23 WIB.

Baca Juga: Tak Berizin, Villa di Kawasan Puncak Tetap Ditarik Pajak

Seperti diketahui, Habib Rizieq Shihab datang bersama tim kuasa hukumnya pada Sabtu, 12 Desember 2020 sekira pukul 10.30 WIB.

Sebelum menjalani pemeriksaan, Habib Rizieq Shihab melakukan rapid tes antigen Covid-19 dengan hasil non reaktif.

Selain Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab, Polda Metro Jaya menetapkan lima orang lainnya sebagai tersangka, terkait kasus kerumunan di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat.

Baca Juga: Total 206 Korban Pelecehan Seksual Sang Predator, Hukuman Reynhard Sinaga di Perberat

Diberitakan sebelumnya, Argo Yuwono mengatakan bahwa penyidik memperlakukan Habib Rizieq Shihab dan kuasa hukumnya secara humanis.

Imam Besar FPI tersebut diajak menunaikan salat maghrib berjamaah.

Saat menjalankan salat Maghrib, Habib Rizieq Shihab menjadi imam, adapun yang menjadi makmum yakni para penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan kuasa hukum Imam Besar FPI tersebut.***

Editor: Ali Hasan

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x