Aparat Kepolisian Bubarkan Paksa Aksi Tanpa Izin di Tengah Pandemi

- 18 Desember 2020, 19:39 WIB
Kelompok Massa Aksi 1812 di Area Patung Kuda Arjuna Wijaya
Kelompok Massa Aksi 1812 di Area Patung Kuda Arjuna Wijaya /Humas Mabes Polri/

KARAWANGPOST - Aparat Kepolisian membubarkan massa aksi 1812 di area sekitar Patung Kuda Arjuna Wijaya, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat 18 Desember 2020.

Kerumunan massa pendemo tanpa izin ditengah pandemi Covid-19 yang tiba di lokasi beserta satu mobil komando langsung dibubarkan aparat kepolisian.

Kapolres Jakarta Pusat Kombes Pol. Heru Novianto mengimbau massa untuk membubarkan diri dan putar balik ke rumah masing-masing melalui pengeras suara pada mobil pengurai massa.

Baca Juga: Belum Bisa Dipastikan Pelaksanaan Vaksin Covid-19, Dinkes Karawang Telah Persiapkan Segalanya

"Silakan membubarkan diri, pandemi covid masih terjadi silakan pulang," tegas Kombes Pol. Heru di lokasi.

Selanjutnya Kombes Pol. Heru perintahkan seluruh anggota kepolisian yang berjaga untuk membubarkan secara paksa massa yang terlanjur tiba di TKP.

Personel aparat kemudian menggeruduk mobil komando massa. Massa didorong mundur ke arah Jalan Budi Kemuliaan. Tampak mereka mencoba melawan.

Baca Juga: Vanessa Angel Keluar dari Penjara, Tapi Belum Bebas

Ketegangan terjadi antara massa pendemo dengan aparat Kepolisian, kelompok massa mencoba melakukan perlawanan terhadap aparat di lokasi.

Meski mendapatkan perlawan aparat polisi terus berusaha membubarkan para massa yang datang menggelar aksi.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah memastikan tidak memberikan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) berkenaan aksi 1812 hari ini.

Baca Juga: Pemerintah Pulangkan Puluhan WNI Bermasalah dari Berbagai Negara

Polisi menegaskan tidak akan memberikan STTP terhadap izin keramaian apapun selama masa pendemi Covid-19.***

Editor: M Haidar

Sumber: Divisi Humas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah