Kemenkumham Memberikan Remisi Khusus Perayaan Natal kepada 2.185 Narapidana di Sumut

- 23 Desember 2020, 17:44 WIB
Ilustrasi sel tahanan
Ilustrasi sel tahanan /Ichigo121212 / Pixabay

KARAWANGPOST - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memberikan remisi khusus perayaan Natal 2020 kepada 2.185 narapidana binaan di Sumut.
 
Kasubbag Humas Kantor Wilayah Kemenkumham Sumut, Bambang Suhendra menerangkan remisi khusus untuk 2.185 narapidana itu terdiri dari remisi sebagian dan remisi khusus seluruhnya atau bebas.

"Narapidana yang memperoleh remisi khusus Natal tahun ini yakni 2.034 orang memperoleh remisi khusus sebagian," kata Bambang Suhendra mengutip dari Antara, Rabu 23 Desember 2020.

Baca Juga: Jumlah Pasien Positif COVID 19 di Tiga Provinsi ini Bertambah Banyak

"Sedangkan yang mendapat remisi khusus seluruhnya atau bebas sebanyak 151 orang," lanjutnya.
 
Para narapidana yang mendapat remisi Natal ini merupakan bagian dari 4.517 orang narapidana beragama Nasrani.

Mereka merupakan narapidana yang menjalani masa hukuman bervariasi mulai dari 15 hari hingga 2 bulan.

Sedangkan berdasarkan regulasi, narapidana yang mendapat remisi khusus Natal Tahun 2020 ini terdiri dari napi kasus kriminal umum sebanyak 1.690 orang.

Baca Juga: Kerjasama Industri Pertahanan, Menlu Turki Kunjungi Menhan RI Prabowo Subianto

Narapidana kasus PP 28 Tahun 2006 sebanyak 20 orang dan napi dalam kasus yang diatur PP 99 Tahun 2012 sebanyak 475 orang.
 
Jumlah penghuni lapas dan rutan se-Sumatera Utara hingga tanggal 8 Desember 2020 sebanyak 27.676 orang.
 
"Rinciannya, narapidana pria sebanyak 20.123 orang, narapidana wanita sebanyak 546 orang. Kemudian tahanan pria sebanyak 6.812 orang dan tahanan wanita sebanyak 195 orang," katanya.***

Editor: Toni Kamajaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x