Olah TKP Kasus Video Syur 19 Detik Gisel dan Nobu Bikin Penasaran

- 9 Januari 2021, 14:11 WIB
Gisel dan MYD
Gisel dan MYD /Foto kolase Instagram/@gisel_la dan @michael_yukinobu2019

KARAWANGPOST - Rencana Polda Metro Jaya melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) terkait kasus video syur 19 detik Gisella Anastasia atau Gisel dan Michael Yokinobu Defretes atau Nobu bikin penasaran. 

Polisi menyebut olah TKP itu akan dilakukan di kota Medan, Sumatera Utara, yang mana tempat kejadian video tersebut ada di sana.

"Rencana tindak lanjut ke depan kita juga akan lakukan olah TKP nanti di Medan sana," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus dilansir Karawangpost.com dari Tribratanews, Sabtu.

Baca Juga: Penampakan Jungkook Blonde Bikin Terkejut BTS Army Dunia

Yusri juga menyebutkan Gisella tidak dilakukan penahanan hanya menjalani wajib lapor. Selain Gisella, MYD juga haruskan untuk wajib lapor.

"Keduanya memang kita tidak lakukan penahanan, akan tetapi, wajib lapor," jelas Kombes Pol. Yusri.

Untuk diketahui Gisella Anastasia telah mengakui bahwa video syur yang viral di media sosial bersama pria berinisial MYD, memang video mereka berdua. Dengan pengakuan itu, keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Sembilan Desa di Sumbawa Terendam Banjir

"Kemudian sekarang ini hasil gelar perkara yang kita lakukan kemarin menaikkan status yang tadinya saksi ke GA dan MYD sebagai tersangka," tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya.

Baca Juga: PENGUMUMAN..! BLT PKH untuk Lansia Rp600 Ribu Cair, Cek di dtks.kemensos.go.id

Gisel dan MYD pun diancam Pasal 4 Jo Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tentang Pornografi, kemudian Pasal 8 Jo Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44, kemudian di Pasal 27 ITE.*** 

Editor: Aulia R

Sumber: Tribrata News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x