KARAWANGPOST - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Penny K Lukito secara resmi menyatakan bahwa Badan POM mengambil langkah kebijakan dengan menerapkan Emergency Use Authorization (EUA).
Kepala BPOM, Penny K Lukito menyampaikan bahwa persetujuan penggunaan dalam kondisi kedaruratan untuk vaksin COVID-19 tersebut mengingat kondisi kedaruratan dan kebutuhan percepatan penanganan COVID-19.
Kondisi kedaruratan seperti saat ini membutuhkan penanganan yang cepat memasuki bulan kesepuluh menurut keterangannya dalam konferensi pers Emergency Use Authorization (EUA) Vaksin COVID-19 yang disiarkan di kanal YouTube Badan POM RI. Senin, 11 Januari 2021.
Baca Juga: Indonesia Siap Gunakan Vaksin Covid-19 Halal dan Teruji
“MeMperhatikan kondisi kedaruratan dan merespon kebutuhan percepatan penanganan COVID-19, maka Badan POM mengambil langkah kebijakan dengan menerapkan Emergency Use Authorization (EUA) atau persetujuan penggunaan dalam kondisi kedaruratan untuk vaksin COVID-19,” kata Penny K Lukito.
“Penerapan Emergency Use Authorization ini dilakukan oleh semua otoritas regulatori obat diseluruh dunia, untuk mengatasi pandemi COVID-19 ini,” ujar Kepala BPOM itu menambahkan.
Dilansir dari laman berita Pikiran Rakyat berjudul "Kabar Baik, Badan POM Akhirnya Resmi Keluarkan Emergency Use Authorization untuk Vaksin Covid-19" Lukito menuturkan bahwa penerapan EUA tersebut telah selaras dengan panduan WHO selaku organisasi kesehatan dunia.
Baca Juga: Ratu Elizabeth dan Pangeran Philip Telah Disuntik Vaksin COVID-19
“Secara internasional, kebijakan Emergency Use Authorization ini selaras dengan panduan WHO (organisasi kesehatan dunia),” tuturnya menjelaskan.