BPOM Keluarkan Persetujuan Penggunaan Kondisi Darurat Vaksin COVID-19

- 11 Januari 2021, 22:12 WIB
Tertinggi di Asia dan ke-5 di Dunia, 504 Tenaga Kesehatan di Indonesia Gugur Akibat Covid-19.
Tertinggi di Asia dan ke-5 di Dunia, 504 Tenaga Kesehatan di Indonesia Gugur Akibat Covid-19. /pexels/Helena Jankovičová Kováčová

KARAWANGPOST - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Penny K Lukito secara resmi menyatakan bahwa Badan POM mengambil langkah kebijakan dengan menerapkan Emergency Use Authorization (EUA).

Kepala BPOM, Penny K Lukito menyampaikan bahwa persetujuan penggunaan dalam kondisi kedaruratan untuk vaksin COVID-19 tersebut mengingat kondisi kedaruratan dan kebutuhan percepatan penanganan COVID-19.

Kondisi kedaruratan seperti saat ini membutuhkan penanganan yang cepat memasuki bulan kesepuluh menurut keterangannya dalam konferensi pers Emergency Use Authorization (EUA) Vaksin COVID-19 yang disiarkan di kanal YouTube Badan POM RI. Senin, 11 Januari 2021.

Baca Juga: Indonesia Siap Gunakan Vaksin Covid-19 Halal dan Teruji 

“MeMperhatikan kondisi kedaruratan dan merespon kebutuhan percepatan penanganan COVID-19, maka Badan POM mengambil langkah kebijakan dengan menerapkan Emergency Use Authorization (EUA) atau persetujuan penggunaan dalam kondisi kedaruratan untuk vaksin COVID-19,” kata Penny K Lukito.

“Penerapan Emergency Use Authorization ini dilakukan oleh semua otoritas regulatori obat diseluruh dunia, untuk mengatasi pandemi COVID-19 ini,” ujar Kepala BPOM itu menambahkan. 

Dilansir dari laman berita Pikiran Rakyat berjudul "Kabar Baik, Badan POM Akhirnya Resmi Keluarkan Emergency Use Authorization untuk Vaksin Covid-19" Lukito menuturkan bahwa penerapan EUA tersebut telah selaras dengan panduan WHO selaku organisasi kesehatan dunia.

Baca Juga: Ratu Elizabeth dan Pangeran Philip Telah Disuntik Vaksin COVID-19

“Secara internasional, kebijakan Emergency Use Authorization ini selaras dengan panduan WHO (organisasi kesehatan dunia),” tuturnya menjelaskan.

Halaman:

Editor: Zein Khafh

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x