Kemenaker Kawal Kebijakan PPKM di Tempat Kerja, 75 Persen WFH

- 11 Januari 2021, 23:42 WIB
Ilustrasi bekerja keras di perkantoran.
Ilustrasi bekerja keras di perkantoran. /Pixabay


KARAWANGPOST
- Kementerian Ketenagakerjaan mendukung dan siap menjalankan kebijakan pemerintah yang membatasi kegiatan masyarakat atau Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai 11-25 Januari 2021. Pembatasan kegiatan masyarakat ini akan diberlakukan di beberapa daerah Pulau Jawa dan Bali.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan selama ini Kemnaker terus melakukan upaya pencegahan dan pemutusan pandemi COVID-19 terutama di lingkungan kerja dalam keterangan pers Biro Humas Kemnaker di Jakarta pada Senin, 11 Januari 2021.

Pemberlakuan protokol kesehatan yang ketat harus dilakukan agar kelangsungan usaha/industri harus tetap berjalan dan pekerja dipastikan aman bekerja guna memastikan penerapan protokol kesehatan di perusahaan dan tempat usaha.

Baca Juga: Roy Kioshi Mau Bunuh Diri dan Menangis Setiap Hari, Simak Penjelasnnya  

"Kita kawal kebijakan untuk membatasi kegiatan di tempat kerja melalui work from home 75 persen dengan melakukan protokol kesehatan secara ketat,” kata Ida Fauziyah 

Sejak awal pandemi pihaknya telah mengeluarkan pedoman kepada seluruh perusahaan untuk melaksanaan kerja dalam situasi COVID-19 ini. Mulai dari menentukan unit-unit kerja terpenting dan vital yang harus tetap berjalan.

Baca Juga: Sandiaga Uno Akan Buat Spot Instagramable dan TikTok di Ekowisata Mangrove

Pedoman tersebut juga berisi pengurangan jumlah pekerja yang masuk, mengatur shift, menata ulang ruang kerja, hingga penerapan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) di tiap-tiap perusahaan. Instrument pengaduan juga telah kami bangun, yaitu melalui Posko K3 COVID-19 di Sisnaker.

Menurut Menaker, tantangan kita selanjutnya adalah, dalam jangka waktu yang relatif panjang, orang cenderung abai dan bosan menjalankan protokol kesehatan.

“Maka Kemnaker dan jajarannya tidak boleh bosan-bosan mengingatkan dan mengawasi pelaksanaan regulasi yang kami susun," katanya.

Baca Juga: Polri Selidiki Dugaan Keberadaan Penumpang Gelap di Pesawat Sriwijaya Air SJ 182

Sebelumnya, Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah telah memutuskan membatasi kegiatan masyarakat mulai 11 hingga 25 Januari 2021 dalam jumpa pers Rabu, 6 Januari 2021. 

Pembatasan kegiatan masyarakat ini akan diberlakukan di Pulau Jawa dan Bali, meskipun tidak berlaku di seluruh kabupaten/kota yang berada di Pulau Jawa dan Bali. Pembatasan diterapkan sesuai dengan parameter yang telah dibuat pemerintah.***

Editor: Zein Khafh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x