Keluarga Tak Perlu Urus Akta Kematian Korban Sriwijaya Air PK-CLC SJ-182

- 15 Januari 2021, 22:15 WIB
Proses evakuasi pencarian korban Sriwijaya Air SJ 182.
Proses evakuasi pencarian korban Sriwijaya Air SJ 182. /ANTARA FOTO/Dewanto Samodro.


KARAWANGPOST
- Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh menegaskan keluarga korban Sriwijaya Air PK-CLC SJ-182 tidak perlu mengurus akta kematian karena sudah diterbitkan langsung oleh Tim Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri.

Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh dalam konferensi pers di RS Polri di Jakarta, Jumat, menyatakan hal itu merupakan bentuk pelayanan yang diberikan pemerintah terkait tugas kemanusiaan.

Baca Juga: OJK Kembangkan Ekosistem Sektor Industri Tahun 2021

Menurut Zudan, pihak keluarga tak perlu repot-repot mengurus akta kematian anggota keluarganya yang menjadi korban, sebab Kemendagri sudah mengambil alih urusan tersebut demi memudahkan keluarga.

"Bagi keluarga korban tidak perlu urus akta kematian ke Dinas Dukcapil. Biar kami yang bekerja dan keluarga cukup di rumah, nanti dokumen kami sampaikan," kata Dirjen Zudan.

Baca Juga: KNKT Berhasil Unduh Data Kotak Hitam Sriwijaya, Apa Isinya..?

Tim Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri selanjutnya menerbitkan 12 akta kematian untuk 12 jenazah korban Sriwijaya Air SJ-182 yang sudah teridentifikasi.

Zudan mengatakan penerbitan itu setelahTim Disaster Victim Identification (DVI) Polri telah mengidentifikasi 12 jenazah korban Sriwijaya Air SJ-182.

Baca Juga: Daftar Orang Yang Tidak Boleh Divaksin COVID-19, Simak Penjelasannya

Surat keterangan sari tim DVI, kata dia, menjadi dasar bagi Tim Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri untuk langsung menerbitkan akta kematian.

Halaman:

Editor: Zein Khafh

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x