Kalsel Sedang Berduka, Dua Pria Asal Banjar Malah Selundupkan Sabu-Sabu

- 17 Januari 2021, 13:22 WIB
Ilustrasi sabu
Ilustrasi sabu /ABRIAWAN ABHE/Antara

KARAWANGPOST - Di saat Kalimantan Selatan (Kalsel) sedang dirundung duka, akibat banjir yang merendam ribuan rumah dan ratusan ribu jiwa mengungsi, dua pria asal Kabupaten Banjar ini malah selundupkan sabu-sabu.

Dua pria bernisial SF (37) dan ZL (41) warga Martapura, Kabupaten Banjar diciduk Direktorat Narkoba Polda Kalsel karena mencoba menyelundupkan sabu-sabu.

Dari penangkapan tersebut polisi berhasil menyita barang bukti sabu-sabu seberat kurang lebih 11 kg.

Baca Juga: Terdata 56 Orang Meninggal Dunia akibat Gempa di Sulbar

Dirresnarkoba Polda Kalsel Kombes Tri Wahyudi mengatakan bahwa dua tersangka ditangkap di parkiran lantai I Duta Mall Banjarmasin pada Rabu 13 Januari 2021.

Pengungkapan bermula saat polisi mendapatkan informasi akan ada percobaan penyelundupan narkoba dalam jumlah besar ke Banjarmasin.

Kemudian tim yang dipimpin Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Kalsel AKBP Niko Irawan melakukan penyelidikan selama satu minggu hingga didapat ciri-ciri sang pengedar yang jadi target operasi.

Baca Juga: Banjir Kalimantan Selatan, Sebanyak Tujuh Kabupaten Terdampak

"Saat dilakukan penindakan, kedua tersangka berada dalam mobil yang membawa 10 paket sabu-sabu," jelas Tri dikutip Karawangpost.com dari Tribratanews.

Berdasarkan pengakuan keduanya, mereka disuruh seseorang untuk mengambil sabu-sabu tersebut.

Hingga saat ini polisi masih melakukan pengembangan jaringan yang mengendalikan peredaran narkoba dalam jumlah besar itu.

Baca Juga: Siwon Suju Berduka, Mengetahui Banyak Warga Indonesia Tewas Akibat Bencana

"Jadi ini modus yang digunakan jaringan ini adalah sel terputus, di mana bandar biasanya menghilangkan jejak jika kurirnya tertangkap," jelasnya.

Kedua tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun atau seumur hidup.

Sesuai dengan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.***

Editor: Aulia R

Sumber: Tribrata News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x