Harimau Gagalkan Peredaran Sabu-Sabu 20 Kilogram dari Malaysia

- 20 Januari 2021, 13:38 WIB
Ilustrasi sabu-sabu.
Ilustrasi sabu-sabu. /Iwan Rahmansyah

"Upah dibayar setelah barang sampai kepada penerima di Dumai," ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Riau.

Baca Juga: REKOR..! Sinetron Ikatan Cinta Raih Rating Tertinggi dalam 15 Tahun Terakhir

Saat ini, Polda masih melakukan pengembangan kasus. Tersangka dan barang bukti diamankan di Kantor Ditresnarkoba Polda Riau untuk proses lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga: Mengerikan..! 154 Bencana Alam Terjadi di Tiga Pekan Pertama Tahun Ini

Ancaman hukuman mati atau penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.***

Halaman:

Editor: Aulia R

Sumber: Tribrata News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x