Kedua, PPK wajib melakukan upaya penegakan disiplin pegawai ASN.
Ketentuan pertama bagi PPK, yakni pencegahan dan pembinaan disiplin dapat dilakukan dengan tujuh langkah. Pertama, memberikan pembekalan rutin tentang nilai dasar, kode etik, dan kode perilaku ASN.
Kedua, memberikan pembekalan tentang kewajiban dan larangan bagi ASN dalam menjalankan tugasnya.
Baca Juga: KJRI Buka Pojok Kopi Indonesia di Shanghai
Ketiga, PPK mendorong keteladanan pimpinan tentang penerapan nilai dasar, kode etik, dan kode perilaku ASN di seluruh unit kerja.
Keempat, PPK membuka ruang konsultasi dan pembinaan bagi ASN, serta yang kelima, melakukan pengawasan dan evaluasi secara rutin. Keenam, membuka pengaduan untuk lingkungan internal dan eksternal dengan menjamin kerahasiaan.
Serta langkah ketujuh, PPK dapat melakukan tindakan pencegahan lain yang dipandang perlu sesuai ketentuan.
Baca Juga: 40 Adegan dalam Rekonstruksi Pembunuhan Sadis di Karawang
Sementara itu, terkait ketentuan kedua bagi PPK dilakukan melalui tiga langkah, yaitu pertama, pemberian hukuman secara tegas kepada pegawai ASN yang melakukan pelanggaran disiplin sesuai Peraturan Presiden (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS dan PP No. 49/2018 tentang Manajemen PPPK.
Kedua, PPK memberikan hukuman disiplin bagi atasan langsung yang tidak melakukan langkah penegakan disiplin, yakni memanggil, memeriksa, dan menjatuhkan hukuman disiplin terhadap pelanggaran kewajiban masuk kerja, menjalani tugas kedinasan, dan menaati ketentuan jam kerja sesuai dengan penerapan sistem kerja baru yang berlaku.