Menteri PANRB Beri Hukuman ASN Pelanggar Disiplin

- 20 Januari 2021, 23:01 WIB
Menteri PANRB Tjahjo Kumolo saat meresmikan MPP Kota Palembang, di Palembang, Jumat  27 November 2020
Menteri PANRB Tjahjo Kumolo saat meresmikan MPP Kota Palembang, di Palembang, Jumat 27 November 2020 /Karawangpost


KARAWANGPOST
- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo menegaskan bahwa penegakan disiplin bagi aparatur sipil negara (ASN) di instansi pemerintah dilakukan secara terus-menerus, termasuk saat pandemi COVID-19 ini.

Penegasan tersebut tercantum dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB NOmor 1 Tahun 2021 tentang Penegakan Disiplin Pegawai ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah.

“SE Penegakan Disiplin Pegawai ASN bertujuan menegaskan kembali pentingnya disiplin dalam pelaksanaan tugas ASN dan tidak ada pembiaran terhadap pelanggaran yang terjadi,”

SE tersebut juga menjadi pedoman bagi Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dalam penegakan disiplin pegawai ASN dan menegaskan kembali kewajiban atasan langsung dalam pembinaan kepada bawahan dan sanksi bagi atasan langsung yang membiarkan terjadinya pelanggaran disiplin.

Baca Juga: TNI Kerahkan Pasukan Bersihkan Puing Bangunan Akibat Gempa Bumi Sulbar

Adapun ruang lingkup dari SE ini mencakup pengaturan tentang pencegahan dan penegakan disiplin bagi ASN yang melanggar ketentuan disiplin.

Selain itu, SE tersebut bertujuan untuk menjaga agar ASN tetap menjunjung tinggi nilai-nilai dasar ASN dan menjalankan kewajibannya berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, sesuai dengan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

Dalam surat edaran yang ditandatangani Menteri PANRB pada 19 Januari 2021 ini, terdapat dua ketentuan yang harus dijalankan PPK di instansi pusat dan daerah.

Baca Juga: Pemerintah Ganti Rugi Rumah Rusak Akibat Gempa 50 Juta untuk Rumah Rusak Berat

Pertama, PPK wajib melakukan langkah pencegahan dan pembinaan disiplin untuk menjamin terpeliharanya tata tertib, produktivitas, dan kelancaran pelaksanaan tugas ASN.

Halaman:

Editor: Zein Khafh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x