Menteri PANRB Beri Hukuman ASN Pelanggar Disiplin

- 20 Januari 2021, 23:01 WIB
Menteri PANRB Tjahjo Kumolo saat meresmikan MPP Kota Palembang, di Palembang, Jumat  27 November 2020
Menteri PANRB Tjahjo Kumolo saat meresmikan MPP Kota Palembang, di Palembang, Jumat 27 November 2020 /Karawangpost

Baca Juga: KPU Karawang Tunda Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

Ketiga, pelaksanaan pemberian hukuman disiplin dari PPK atau Pejabat yang Berwenang wajib dilakukan menggunakan aplikasi i-dis (integrated discipline) yang diakses melalui https://idis.bkn.go.id.

Pemerintah telah menerapkan sistem kerja baru yang memprioritaskan kesehatan dan keselamatan agar ASN dapat tetap beradaptasi dengan tatanan normal baru, namun tetap produktif dan aman selama pandemi COVID-19.

Baca Juga: Ekonomi Syariah Jadi Katalis Pemulihan Ekonomi Nasional Pascapandemi COVID-19

Diketahui sesuai SE Menteri PANRB No. 67/2020 tentang Perubahan atas SE Menteri PANRB No. 58/2020 tentang Sistem Kerja Pegawai ASN dalam Tatanan Normal Baru, yang mengatur fleksibilitas lokasi bekerja dengan pembagian pelaksanaan tugas kedinasan di kantor (working from office) dan di rumah (working from home).

Meskipun ada fleksibilitas lokasi bekerja, PPK wajib memantau dan mengawasi agar pegawai ASN tetap bekerja sesuai peraturan perundang-undangan yang ada dengan mengacu pada surat edaran ini diterbitkan untuk menegaskan kembali pentingnya kedisiplinan ASN dalam pelaksanaan tugas-tugas kedinasan.***

Halaman:

Editor: Zein Khafh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x