KARAWANGPOST - Polda Metro Jaya terus melakukan pengembangan penyidikan terhadap kasus pemalsuan surat keterangan hasil tes swab antigen.
Satu per satu pelaku serta pengguna surat sehat Covid-19 sebagai dokumen perjalanan ditangkap petugas kepolisian di beberapa lokasi berbeda.
Belum lama ini jajaran aparat direskrimum berhasil menggelandang tujuh pelaku.
Baca Juga: Kondisi Habib Rizieq Shihab di Rutan Bareskrim Sehat Walafiat
Mereka terdiri dari empat pelaku pembuat surat palsu, masing-masing berinisial RHM (22), MA (20), RSH (20), dan Y (23).
Sementara tiga pelaku lainnya yakni IS (23), MA (25), dan SP (38) sebagai pemesan atau pengguna surat palsu.
Pada 7 Januari lalu, Polda Metro Jaya telah meringkus tiga orang pelaku di beberapa lokasi berbeda.
Baca Juga: Ma’ruf Amin: GNWU Tanda Dimulainya Transformasi Pelaksanaan Wakaf
Mereka diduga menjual surat palsu tes usap PCR secara daring melalui media sosial.