Polisi Selidiki Kebocoran Pipa Gas PT SMGP Sumut, Tewaskan 5 Orang Akibat Keracunan

- 26 Januari 2021, 19:33 WIB
Ilustrasi Pipa Gas
Ilustrasi Pipa Gas /Pixabay/PatternPictures/

KARAWANGPOST - Kabid Humas Polda Sumut menyampaikan, Polisi selidiki keracunan gas dari kebocoran pipa gas milik PT Sorik Merapi Geothermal Plant (SMGP) di Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Senin 25 Januari 2021 kemarin. Sebanyak lima korban keracunan meninggal dunia.

"Lima orang meninggal dunia dan 24 orang pingsan akibat keracunan gas," terang Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi dalam pernyataan resminya.

Kabid Humas melanjutkan, identitas korban meninggal dunia antara lain, Suratmi (46), Kaila Zahra (5), Yusniar (3), Syahrani (14), Lestari Sinaga, dan Dahni.

Baca Juga: Simak..! Ini Kalender Pariwisata 2021 di Kepri, Jangan Lewatkan Kegiatan di September

"Satu di antara korban meninggal yaitu personel polisi yakni Aipda Lestari Sinaga. Meninggal lantaran menolong warga," jelasnya.

Peristiwa keracunan itu berawal saat salah satu pekerja PT SMGP berinisial DD membuka keran master palep untuk mengalirkan panas bumi atau fluida ke pipa sbend, dan membuka kran isolasi palep panas bumi atau fluida mengalir ke silencer tersebut.

"PT SMGP ini sedang membangun power plant pembangkit listrik tenaga panas bumi. Pengerjaannya sudah berjalan selama 80 persen," sambungnya.

Baca Juga: Buntut Longsor di Sumedang, Polisi Periksa Pengembang Perumahan

Begitu pipa keran isolasi panas bumi tersebut dibuka malah mengeluarkan gas beracun. Kemudian warga yang mengetahui itu mendatangi pekerja PT SMGP memberitahukan agar menutup keran isolasi tersebut.

"Warga yang mendatangi lokasi itu malah keracunan gas," tutur Kabid Humas.

Baca Juga: Kasus Anak Menggugat Ayahnya Diputuskan untuk Mediasi

Saat ini polisi masih melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Sementara para korban sudah dilarikan ke rumah sakit setempat.***

Editor: M Haidar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x