Polri Tetapkan Ambroncius Nababan Sebagai Tersangka Kasus Rasisme

- 27 Januari 2021, 00:51 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Raden Prabowo Argo Yuwono saat Jumpa Pers Kasus Rasisme
Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Raden Prabowo Argo Yuwono saat Jumpa Pers Kasus Rasisme /Divisi Humas Polri/

KARAWANGPOST - Dittipidsiber Bareskrim Polri akhirnya menetapkan Ambroncius Nababan pada sebagai tersangka terkait kasus dugaan rasisme terhadap eks anggota Komnas HAM Natalius Pigai.

Setelah status dinaikkan menjadi tersangka, penyidik Siber bareskrim Polri menjemput yang bersangkutan dan sekitar jam 18.30 WIB yang bersangkutan dibawa ke Bareskrim Polri.

Saat ini jam 19.40 WIB sudah sampai di Bareskrim Polri. Selanjutnya penyidik akan melakukan pemeriksaan tersangka Ambroncius Nababan sebagai tersangka.

Baca Juga: Kabupaten Sukabumi Menerima 11 Ribu Vial Vaksin Covid-19

Disampaikan Kadiv Humas Polri, Irjen Pol. Raden Prabowo Argo Yuwono, di Gedung Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa 26 Januari 2021.

Irjen Pol. Argo Yuwono menuturkan penetapan Ambroncius Nababan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan oleh tim penyidik dri Bareskrim Polri

“Pada hari Selasa, 26 Januari 2021, penyidik setelah memintai keterangan Ambroncius Nababan dan ada lima saksi yang sudah diperiksa, termasuk saksi ahli, ahli pidana, ahli bahasa yang sudah kita lakukan pemeriksaan kemudian penyidik melakukan gelar perkara," tutur Kadiv Humas Polri.

Baca Juga: Babak Baru Pengungkapan Pembunuhan Roy, Bocoran Ikatan Cinta Rabu 27 Januari

Kadiv Humas Polri menjelaskan bahwa hari ini telah melakukangelar perkara yang dipimpin olej Karo Wasidik Bareskrim Polri yang diikuti oleh penyidik Siber Bareskrim Polri, kemudian dari Divisi Propam Polri, kemudian Irwasum, dan Divisi Hukum Polri.

“Setelah gelar perkara, hasil kesimpulan adalah menaikkan status Ambroncius Nababan menjadi tersangka," tegas Irjen Pol. Raden Prabowo Argo Yuwono.

Baca Juga: Unik, Nama Cewek Bandung ini Damai Kami Sepanjang Hari, Netizen: Harus Dapat Penghargaan Iwan Fals

Dalam kasus ini, Ambroncius Nababan dijerat dengan Pasal 45a ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 UU 19 Tahun 2016 perubahan UU ITE dan Pasal 16 jo Pasal 4 huruf b ayat 1 UU 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi, Ras, dan Etnis, serta Pasal 156 KUHP dengan ancaman di atas 5 tahun penjara.***

Editor: M Haidar

Sumber: Divisi Humas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x