Penyidikan Kasus Korupsi Bansos Menggurita, Politisi PDIP Dapat Giliran Diperiksa KPK

- 26 Februari 2021, 17:04 WIB
Mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara saat meninggalkan ruang pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Minggu 6 Desember 2020.
Mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara saat meninggalkan ruang pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Minggu 6 Desember 2020. /Antara/Dhemas Reviyanto

Demikian dilansir dari berita Pikiran-rakyat.com berujudul "Terkait Suap Bansos, Politikus PDIP Ihsan Yunus Dikonfirmasi KPK Mengenai Pembagian Jatah Paket".

"Saksi Rizki dan Firmansyah didalami pengetahuannya terkait dugaan proses penunjukan vendor yang diduga telah diatur sejak awal, sekaligus dikonfirmasi adanya dugaan aliran sejumlah uang dari tersangka MJS ke beberapa pihak di Kemensos," ujarnya.

Sedangkan saksi Munawir didalami pengetahuannya terkait adanya dugaan aliran sejumlah uang yang diberikan oleh tersangka Juliari ke beberapa pihak di daerah.

Baca Juga: 4,4 Ton Garam disemai Mitigasi Banjir Jabodetabek Menggunakan Pesawat CN 295 TNI AU

"Keterangan para saksi selengkapnya telah tertuang dalam BAP (Berita Acara Pemeriksaan) penyidik dan akan kembali dikonfirmasi di depan persidangan yang terbuka untuk umum," ucapnya.

KPK secara total telah menetapkan lima tersangka, sebagai penerima suap masing-masing mantan Mensos Juliari Peter Batubara (JPB) serta dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW).

Sedangkan pemberi suap adalah Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja yang saat ini sudah berstatus terdakwa. Harry yang berprofesi sebagai konsultan hukum didakwa menyuap Juliari, Adi, dan Matheus sebesar Rp1,28 miliar.

Baca Juga: Demi Elsa, Mama Sarah Menjebak Al, Bocoran Ikatan Cinta Jumat malam Ini

Karena membantu penunjukan PT Pertani (Persero) dan PT Mandala Hamonangan Sude (MHS) sebagai penyedia bansos sembako Covid-19 sebanyak 1.519.256 paket.

Sedangkan Direktur Utama PT Tigapilar Agro Utama Ardian didakwa menyuap Juliari, Adi, dan Matheus senilai Rp1,95 miliar.

Halaman:

Editor: Toni Kamajaya

Sumber: Pikiran Rakyat Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah