Tolak Investasi Miras, Pemerintah Seharusnya Menjaga Nilai-nilai Luhur Bangsa Indonesia

- 1 Maret 2021, 19:16 WIB
Anggota Komisi VI DPR RI Nevi Zuairina
Anggota Komisi VI DPR RI Nevi Zuairina /dok.foto/DPR RI/



KARAWANGPOST - Pembukaan izin investasi untuk industri minuman keras (miras) dari skala besar hingga kecil menuai kritik dari Anggota Komisi VI DPR RI Nevi Zuairina.

Ia mengingatkan, negara seharusnya membuat kebijakan yang mampu untuk menutup semua potensi yang mengancam kehidupan rumah tangga keluarga Indonesia.

Dilansir dari situs DPR RI, pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, disebutkan di pasal 2 ayat (1), dan Pasal 3 ayat (1), lalu dirinci di lampiran III, bahwa Investasi Miras dibuka di seluruh Indonesia.

Baca Juga: Banjir Semarang Mulai Surut, Ganjar Anggarkan Rp75 Miliar untuk Penanganan Banjir

Dibuka secara umum di 4 Provinsi, yaitu Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan Papua. Dan dibuka bersyarat di seluruh provinsi di Indonesia, dengan syarat diusulkan oleh Gubernur.

Ketentuan ini merupakan turunan dari UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Dalam UU Cipta Kerja, pada perubahan UU Penanaman Modal, pasal 12, disebutkan bahwa hanya ada 6 bidang usaha yang tertutup untuk penanaman modal, yaitu industri narkotika, judi dan kasino, penangkapan spesies ikan, pemanfaatan koral, industri senjata kimia, serta industri perusak ozon.

Sedangkan, Industri Miras tidak disebutkan. Artinya, selain 6 bidang usaha tersebut, bisa terbuka untuk penanaman modal," urai Nevi dalam keterangan persnya, Senin 1 Maret 2021.

Baca Juga: Mayat Mengambang di Saluran Irigasi Karawang

Nevi Zuairina menambahkan, merujuk pada data Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) pada 2016 lalu yang memberikan laporan terkait sebanyak 3 juta orang di dunia meninggal akibat konsumsi alkohol.

Angka itu setara dengan 1 dari 20 kematian di dunia disebabkan oleh konsumsi alkohol. Lebih dari 75 persen kematian pada pria terjadi akibat alkohol.

"Selain berbahaya bagi kesehatan, konsumsi alkohol bisa meningkatkan risiko cedera dan ‘potensi kekerasan pada keluarga’. Itulah mengapa banyak kasus perceraian terjadi akibat suami mabuk-mabukan,” ungkapnya.

Baca Juga: Trending Topik Dunia Fans K-Pop Protes, Lagu-lagu Publisher Kakao M ditarik dari layanan Spotify

Hasil dari beberapa penelitian menyebutkan bahwa mengkonsumsi minuman keras dapat meningkatkan emosi yang signifikan. Itulah sebabnya meminum minuman keras dapat berdampak pada kekerasan rumah tangga, yang berujung perceraian.

Ironisnya, pemerintah tidak hanya mengatur soal investasi ke industri miras dalam skala industri besar saja, tetapi juga memberi restu investasi bagi perdagangan eceran miras masuk daftar bidang usaha yang diperbolehkan meskipun dengan persyaratan tertentu.

Baca Juga: Empat Program Unggulan Kota Sukabumi 2022

"Pemerintah seharusnya menjaga nilai-nilai luhur bangsa dengan mengedepankan kebijakan yang mendukung pembangunan kemanusiaan yang adil dan beradab sesuai dengan sila kedua Pancasila. Memberi peluang yang malah mencederai nilai universal umat manusia harusnya tidak terjadi," tandasn Nevi.

Jangan sampai tujuan pembangunan lebih mengarah pada perbuatan melanggar norma, hukum, dan agama. "Kebijakan Negara harus menutup semua  potensi yang mengancam kehidupan rumah tangga keluarga Indonesia. Karena Rumah Tangga Keluarga Indonesia merupakan benteng pertahanan Bangsa dan Negara,” pungkasnya.***

Editor: M Haidar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x