KARAWANGPOST - Pemerintah melanjutkan kebijakan bantuan kuota data internet selama tiga bulan sejak Maret 2021. Itu dilakukan untuk membantu pendidikan jarak jauh (PJJ) akibat pandemi Covid-19.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim menjelaskan, ada perbedaan besaran jumlah kuota yang diberikan pada tahun ini.
Baca Juga: Apa Betul Ma'ruf Amin Perbolehkan Jual-Beli Miras Demi Bantu Kas Negara, Cek Fakta..!
Dikutip dari Antara, perbedaan besaran jumlah kuota itu dilakukan atas dasar masukan dari guru, siswa maupun orang tua siswa.
Untuk peserta didik PAUD mendapatkan 7GB per bulan, peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah (SD, SMP dan SMA sederajat) akan mendapatkan 10 GB/ bulan, pendidik PAUD dan jenjang pendidikan dasar dan menengah akan mendapatkan 12 GB per bulan, dan mahasiswa dan dosen akan mendapatkan 15 GB per bulan.
Baca Juga: Haram Jadi Trending Topic, Ketua MUI: Kearifan Lokal Tak Bisa Jadi Alasan Pelegalan Miras
Nadiem menyampaikan keseluruhan bantuan kuota pada 2021 merupakan kuota umum yang dapat digunakan untuk mengakses seluruh laman dan aplikasi kecuali yang diblokir Kemenkominfo.
“Artinya bantuan kuota data internet 2021 dapat digunakan untuk seluruh sumber informasi di internet yang relevan untuk pembelajaran. Jadi bisa untuk akses Youtube dan lain sebagainya,” ujar Nadiem.
Baca Juga: Polri Dukung Menteri KKP Siap Awasi Kebijakan Pelarangan Ekspor Benih Lobster