Marak Kasus Mafia Tanah dan Sertifikat Ganda, Polri Ingatkan Pentingnya Dokumentasi Saat Transaksi Tanah

- 13 Maret 2021, 21:18 WIB
Ilustrasi - Transaksi Jual Beli Tanah
Ilustrasi - Transaksi Jual Beli Tanah /dok.foto/Divisi Humas Polri/

KARAWANGPOST - Maraknya mafia tanah hingga kasus ganda sertifikat tanah sering terjadi di Indonesia, berbagai upaya tindakan Kepolisian untuk memutus pelaku kejahatan tanah.

Melalui Kanit 5 Dittipidum Bareskrim Polri AKBP Kristinatara Wahyuningrum mengimbau masyarakat akan pentingnya dokumentasi dalam setiap transaksi jual beli tanah.

Dengan adanya dokumentasi jual beli tanah dapat meminimalisasi dan mencegah praktik mafia tanah di Indonesia.

Baca Juga: Baik Mana Olahraga Lari Malam Atau Pagi?

Baca Juga: Warga Jawa Barat Jangan Coba-coba Menolak Isolasi, Jika Tidak Ini Yang Akan Terjadi!

"Jadi lakukan dokumentasi. Pada saat ketemu ingin melakukan transaksi itu sudah harus didokumentasikan," kata Kristina dalam diskusi virtual, Jumat 12 Maret 2021.

AKBP Kristinatara Wahyuningrum menjelaskan, bukti dokumentasi baik berupa foto ataupun video harus diambil secara detail dan jelas yang akan menjadi alat bukti di kemudian hari.

Bukti inilah yang akan membantu penegak hukum seperti aparat kepolisian untuk mengetahui siapa sebenarnya pemilik asli suatu bidang tanah, terutama yang menjadi objek sengketa.

Baca Juga: Enam Tips Aman Bersepeda Malam Hari

Baca Juga: Update Kasus Covid-19 di Karawang, Hari Ini 7 Orang Meninggal

"Upayakan fotonya jelas sehingga kami bisa memindai wajah pemilik asli dan kami bisa cocokkan dengan data yang ada di Dukcapil," terang Perwira Menengah Bareskrim Polri

Selama ini foto-foto pemilik tanah dalam dokumen pertanahan, kurang mendukung sehingga kepolisian kesulitan ketika masuk ke identifikasi dan penyidikan.

Inilah celah yang kerap dimanfaatkan mafia tanah dengan menyewa orang untuk menjadi figur yang bertindak sebagai pemilik asli suatu tanah.

Inilah celah yang kerap dimanfaatkan mafia tanah dengan menyewa orang untuk menjadi figur yang bertindak sebagai pemilik asli suatu tanah.

Baca Juga: Ferdinand Sinaga Tak Bisa Bermain Penuh di Piala Menpora, Pemain Muda Persib Banyak Kesempatan Bermain

AKBP Kristinatara Wahyuningrum juga mengingatkan masyarakat yang ingin melakukan transaksi jual beli atau mengagunkan tanah arus melakukan pengecekan terkait kelengkapan bukti fisik kepemilikan tanah.

Caranya dengan menanyakan secara detail ke Rukun Tetangga (RT), Rukun Warga (RW), kelurahan, bahkan ke kantah setempat.***

Editor: M Haidar

Sumber: Divisi Humas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x