Polisi Amankan Pelaku Ancaman Pemerasan Video Syur Gabriella Larasati

- 25 Maret 2021, 17:38 WIB
Gabriella Larasati
Gabriella Larasati /Tangkapan Layar Video/Youtube/



KARAWANGPOST - Polisi berhasil menangkap pria berinisial YS (22) terkait pemerasan dan pengancaman kepada Gabriella Larasati terkait video syur yang sempat viral beberapa waktu lalu.

Kepada Gabriella, pelaku meminta Gabriella mengiriminya sejumlah uang jika tidak menuruti maksudnya pelaku mengancam akan memviralkannya ke media sosial, pelaku mengaku mendapat video syur itu dari media sosial.

Dijelaskan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, pelaku memang mendapatkan video syur Gabriella Larasati sebelum berujung viral. Dari video yang belum viral tersebut, pelaku hendak melakukan pemerasan kepada Gabriella Larasati.

Baca Juga: Terharu, Cellica Kenang Setahun Lalu Jadi Orang Pertama Positif Covid-19 di Karawang

"Dia dapat dari media sosial memang agak mepet (sebelum video viral), selanjut video itu di crop, edit sendiri, lalu kirim ke akun media sosial pelapor saudari Gabriel" kata Kabid Humas di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis 25 Maret 2021.

Meski demikian pelaku belum mengajukan nominal uang yang harus dikirimkan oleh Gabriella Larasati, merasa diancam, Gabriella lalu melaporkan ancaman pemerasan itu ke Polda Metro Jaya pada 11 Feburari 2021.

Dia kirim ke media sosial pelapor dengan kalimat "kalau nggak mau viral, kirimkan uang," jelas Yusri.

Baca Juga: Resep Masakan Bunda, Sayur Lodeh Bumbu Kuning Untuk 15 Kali Makan

Pada laporan laporan yang diajukan Gabriella, Yusri mengungkapkan Gabriella Larasati juga mengakui sebagai pemeran dari video viral tersebut, kasus video syur itu diketahui tengah berproses di Polres Metro Jakarta Barat.

"Pelapor mengakui pada video tersebut adskah benar diribya. Tapi di sini laporannya adalah adanya ancaman dari salah satu akun yang mengancam yang bersangkutan untuk memeras," terang Yusri.

Selanjutnya pelaku berhasil diamankan hari Sabtu 20 Naret 2021 di Medan, Sumatera Utara. Penangkapan pelaku bermula setelah polisi berhasil mengidentifikasi akun Instagram milik pelaku.

Akibat peristiwa tersebut pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatanya dijerat dengan Pasal 27 juncto Pasal 45 UU ITE dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara. YS sendiri kini telah dilakukan penahanan di Rutan Polda Metro Jaya.***

Editor: M Haidar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x