Dana BST Rp300 Ribu Cair! Segera Cek Daftar Penerima

- 27 Maret 2021, 10:52 WIB
Berikut cara cek daftar penerima dan alur mencairkan BST Rp300 Ribu Tahun 2021
Berikut cara cek daftar penerima dan alur mencairkan BST Rp300 Ribu Tahun 2021 /Tangkapan layar Instagram Kementerian Sosial RI/@kemensosri/

KARAWANGPOST - Dana Bantuan Sosial Tunai (BST) sebesar Rp300 ribu cair pada bulan Maret 2021.

Cek daftar penerima BST ini bisa diakses secara online hanya dengan menggunakan e-KTP melalui dtks.kemensos.go.id.

Bantuan yang disalurkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) ini akan diberikan kepada 10 juta keluarga penerima.

Baca Juga: Doa Malam Nisfu Syaban untuk Meraih Pengampunan Dosa

Caranya, setelah masuk pada halaman dtks.kemensos.go.id, kemudian isi kolom NIK sesuai Nomor Induk Kependuduk pada e-KTP.

Isi nama lengkap sesuai e-KTP pada kolom berikutnya dan ketik capchta pada kolom kode.

Seperti diketahui Program BST diberikan oleh pemerintah untuk membantu warga yang terdampak pandemi Covid-19 agar mampu pulih dari krisis ekonomi.

Untuk mendapatkan bantuan tersebut, masyarakat harus terdaftar menjadi peserta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.

Baca Juga: Sirkuit Mandalika Masih Jadi Cadangan pada Musim MotoGP 2021

Caranya, masyarakat mendaftarkan diri ke desa atau kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK.

Data pendaftaran tadi selanjutnya akan diverifikasi dan validasi di tingkat dinas sosial. Kemudian data tersebut akan diinput di aplikasi SIKS Offline.

Bagi masyarakat yang telah memenuhi syarat namun belum mendapatkan BST sejak Januari 2021, dapat menyampaikan pengaduannya melalui email ke [email protected].

Baca Juga: Junta Militer Ancam Tembak Aktifis Jika Berunjukrasa Hari Ini

Sementara untuk pengaduan terjadinya permasalahan pada penyaluran BST, seperti salah sasaran, pungli dan penyelewengan, bisa disampaikan melalui WA di nomor 0811 10 222 10.

Pengaduan ditulis dengan format Nama Lengkap (spasi) Nomor KTP (spasi) Alamat lengkap (spasi) Aduan.

Namun layanan tersebut bukan untuk menerima pendaftaran penerima bansos kemensos.***

Editor: Toni Kamajaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah