Fatwa MUI: Vaksinasi COVID-19 di Bulan Ramadan Tidak Batalkan Puasa

- 5 April 2021, 21:52 WIB
Ilustarsi: Vaksinasi
Ilustarsi: Vaksinasi /Karawangpost/pixabay: Tumisu

Proses vaksinasi nantinya akan tetap dilakukan pada pagi hari sampai sore dan mungkin juga pada malam hari yang bertempat di masjid, asalkan tidak mengganggu ibadah di bulan Ramadan.

"Untuk peserta vaksinasi agar istirahat cukup dan sahur dengan makan makanan bergizi," ujarnya.***

 

Halaman:

Editor: Zein Khafh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah