Fatwa MUI: Vaksinasi COVID-19 di Bulan Ramadan Tidak Batalkan Puasa

- 5 April 2021, 21:52 WIB
Ilustarsi: Vaksinasi
Ilustarsi: Vaksinasi /Karawangpost/pixabay: Tumisu

KARAWANGPOST - Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa nomor 13 Tahun 2021 tentang hukum vaksinasi COVID-19 pada saat berpuasa di bulan suci Ramadan mendatang.

Fatwa tersebut menyatakan vaksinasi boleh dilakukan bagi umat Islam yang berpuasa dan tidak membatalkan puasa. Untuk itu, pemerintah tetap terus melaksanakan vaksinasi.

“Vaksinasi yang nantinya akan dilakukan tetap  memperhatikan kondisi umat Islam yang berpuasa di bulan Ramadan,” kata Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi, Minggu, 4 April 2021.

Baca Juga: Bagaimana Menopause Mempengaruhi Tidur? Simak Penjelasan Ini

Baca Juga: Pemerintah Atur Laju Vaksinasi Akibat Embargo Negara Produsen Vaksin

Nadia mengatakan, vaksinasi bagi umat islam dapat dilakukan di siang hari pada saat menjalankan ibadah puasa Ramadan, puasa seperti detoksifikasi, jadi sebenarnya puasa  memberikan manfaat yang luar biasa untuk kesehatan kita.

Selain itu, terkait persiapan khusus dari pemerintah untuk saat ini pemerintah belum ada persiapan khusus terkait pelaksanaan vaksinasi di bulan Ramadan

Baca Juga: Aturan dan Mekanisme Pembayaran THR 2021 Masih Dibahas

Baca Juga: Terungkap Misteri Tewasnya Janda Muda di Karawang

Halaman:

Editor: Zein Khafh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x