Syarat Mudik Lebaran Buruh dan Pekerja Migran, Simak Penjelasannya

- 18 April 2021, 23:15 WIB
Ilustrasi pekerja. Simak daftar 9 pelatihan berbasis kompetensi tahap 3 di BLK Surakarta, Anda bisa memilih satu di antara pelatihan tersebut.
Ilustrasi pekerja. Simak daftar 9 pelatihan berbasis kompetensi tahap 3 di BLK Surakarta, Anda bisa memilih satu di antara pelatihan tersebut. /Pexels/Chevanon

KARAWANGPOST - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengimbau pekerja atau buruh swasta dan Pekerja Migran Indonesia (PMI) agar tidak melakukan perjalanan mudik Lebaran tahun ini atau pada libur Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah.

“Saya mengimbau kepada Pekerja atau Buruh swasta dan Pekerja Migran Indonesia (PMI) untuk tidak melakukan perjalanan mudik Hari Raya Idul fitri Tahun 1442 Hijriah pada tanggal 6 Mei sampai dengan 17 Mei 2021,” kata Menaker, Minggu, 18 April 2021.

Imbauan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/7/HK.04/IV/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Mudik Hari Raya Idulfitri Tahun 1442 Hijriah bagi Pekerja/Buruh dan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dalam Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

SE tersebut ditujukan kepada seluruh Gubernur di Indonesia, Kepala Perwakilan Republik Indonesia, Kepala Badan Pekerja Migran Indonesia, dan Penanggung Jawab Perusahaan Penempatan PMI.

Baca Juga: Berbagi Takjil Kejaksaan Negeri Karawang bersama DKM Masjid Agung Karawang 

Baca Juga: Hukum Berenang Saat Bulan Puasa, Simak Penjelasan Ini

Menaker mengatakan, penerbitan SE ini dalam rangka mencegah dan memutus mata rantai COVID-19 yang berpotensi meningkat karena mobilitas masyarakat, khususnya pekerja/buruh swasta dan PMI.

Selain itu, SE ini juga merupakan tindak lanjut atas SE Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021 tanggal 7 April 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idulfitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) selama Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriah.

Selain itu, kegiatan mudik diperbolehkan bagi pekerja yang mengalami kondisi darurat seperti keluarga sakit, anggota keluarga meninggal, kondisi hamil yang didampingi satu orang anggota keluarga, atau kepentingan persalinan dengan didampingi maksimal dua orang.

Halaman:

Editor: Zein Khafh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x