Buruh Tidak Dapat THR, Menteri Ketenagakerjaan: Perusahaan akan Kena Sanksi

- 21 April 2021, 01:32 WIB
Ilustrasi Pekerja
Ilustrasi Pekerja /Karawangpost/pixabay: trapezemike

KARAWANGPOST - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah meluncurkan Pos Komando (Posko) Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2021 untuk memberikan pelayanan informasi, konsultasi dan pengaduan pelaksanaan pembayaran THR.

“Keberadaan Posko sebagai bentuk nyata fasilitasi pemerintah agar hak pekerja atau buruh  mendapatkan THR sesuai ketentuan yang ada,” kata Ida Fauziyah saat peluncuran di Jakarta, Senin, 19 April 2021.

Ida menjelaskan, Posko THR memberikan akses pelayanan yang bermanfaat unuk pekerja atau buruh dan pengusaha serta masyarakat umum melalui Ruang Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) secara offline di Jalan Gatot Subroto Kav. 51 Gedung B Lantai 1, Jakarta Selatan.

Selain posko  offline ada juga posko secara online melalui bantuan.kemnaker.go.id dan call center 1500 630 yang  berlaku pada 20 April hingga 20 Mei 2021 pada  pukul 08.00 WIB hingga 15.00 WIB.

Baca Juga: Timun Suri Alami Kenaikan Harga, Namun Tetap diburu Warga 

Baca Juga: Ramalan Zodiak Libra 21 April 2021, Kamu Benar-Benar Kreatif

Posko THR 2021, melibatkan Tim Pemantau dari unsur Serikat Pekerja atau Buruh dan unsur Organisasi Pengusaha dalam Dewan Pengupahan Nasional. Tim terebut bertugas memantau jalannya posko, sekaligus memberikan saran dan masukan dalam pelaksanaan tugas.

"Pelaksanaan koordinasi menjadi lebih efektif, Posko THR 2021 tidak hanya dibentuk di pusat, tetapi juga di provinsi dan kabupaten dan kota seluruh Indonesia," kata Ida.

Baca Juga: 14 Klub Liga Inggris Berupaya Gagalkan Liga Super Eropa

Baca Juga: Karawang Siapkan Vaksin Covid-19 Massal untuk Lansia

Posko ini diharapkan dapat berjalan sesuai mekanisme dan ketentuan perundangan dengan tertib dan efektifserta memuaskan para pekerja atau buruh dan pengusaha.

Menaker meminta gubernur, bupati, dan wali kota agar menjatuhkan sanksi sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku bagi pengusaha yang melakukan pelanggaran pelaksanaan THR.

Sementara itu, pemerintah memberikan kelonggaran bagi perusahaan yang masih terdampak pandemi COVID-19 dan tak mampu membayar THR sesuai waktu yang ditentukan, dapat membayar THR maksimal H-1 lebaran Idul Fitri.

“Pengusaha harus melakukan dialog dengan pekerja untuk mencapai kesepakatan berdasarkan transparasi laporan keuangan secara tertulis kepada dinas ketenagakerjaan setempat sebelum H-7 lebaran,” ujarnya.***

Editor: Zein Khafh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah