Syarat Pelaku Perjalanan Mudik Lebaran, Simak Penjelasannya

- 23 April 2021, 23:58 WIB
Ilustrasi: kemacetan mudik
Ilustrasi: kemacetan mudik /Karawangpost/pixabay: pixaoppa

KARAWANGPOST - Kemenhub telah melakukan pengetatan syarat pelaku perjalanan dalam negeri periode sebelum dan sesudah pelarangan mudik yang berlaku mulai 22 April – 5 Mei dan 18-24 Mei 2021.

Pengetatan syarat perjalanan ini untuk mengantisipasi peningkatan arus pergerakan penduduk yang berpotensi meningkatkan kasus penularan COVID-19.

Sementara itu, pelarangan mudik tetap berlangsung pada 6-17 Mei 2021. antardaerah pada masa sebelum dan sesudah pelarangan mudik. Para pelaku perjalanan udara, laut, dan kereta api wajib menunjukan surat keterangan hasil negatif RT–PCR/rapid test antigen maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan atau GeNose C19 di bandara, pelabuhan, dan stasiun sebelum keberangkatan

Kemudian, para pelaku perjalanan darat angkutan umum atau kendaraan pribadi diimbau untuk melakukan tes dan dimungkinkan mengikuti tes acak di terminal, rest area, atau di titik penyekatan.

Baca Juga: Sri Mulyani: Rp70,1 Triliun Dana Abadi Pendidikan untuk Peningkatan SDM Antargenerasi  

Ketentuan mengenai pengendalian transportasi selama masa pelarangan mudik pada 6-17 Mei 2021 tertuang dalam Permenhub Nomor 13 Tahun 2021 yaitu:

Pengendalian dilakukan dengan melakukan pelarangan penggunaan atau pengoperasian sarana transportasi untuk mudik dan transportasi yang dapat beroperasi untuk kepentingan di luar mudik seperti Melayani distribusi logistik dan angkutan barang.

Kemudian, pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan nonmudik sepri perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, anggota keluarga meninggal dan ibu hamil dengan pendamping satu orang anggota keluarga.

Baca Juga: Resep Membuat Taco Ala Meksiko, Bisa Untuk Buka Puasa 

Halaman:

Editor: Zein Khafh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x