Kemudian, juga diterapkan upaya pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) sejak dua pekan sebelum dan sepekan setelah masa peniadaan mudik Lebaran, yakni 22 April-5 Mei 2021 dan 18-24 Mei 2021.
“Upaya tersebut juga guna memutus penularan COVID-19 dan menghalau potensi peningkatan kasus COVID-19 antardaerah demi melindungi diri, keluarga, dan seluruh masyarakat Indonesia,” kata Johnny.
Lebih lanjut, Menkominfo menngungkapkan saat ini dunia berupaya keras menangani pandemi COVID-19 dan sedang menghadapi infodemik.
Baca Juga: Resep Cemilan Cimol Lumer Cocok untuk Berbuka Puasa
“Infodemik semakin marak di tengah-tengah ruang informasi publik dan menyebar dengan sangat mudah dan cepat di media sosial, di media digital,” ujarnya.
Untuk diketahui, Kementerian Komunikasi dan Infomastika telah mencatat dan telah melabeli sebanyak 1.556 hoaks terkait COVID-19, serta 177 hoaks terkait vaksin COVID-19.
Masyarakat diimbau agar selalu merujuk pada sumber-sumber informasi yang akurat dan dapat dipercaya melalui World Health Organization (WHO), KPC PEN (Komite Penanganan COVID-19, Pemulihan Ekonomi Nasional), Kementerian Kesehatan, dan kementerian atau lembaga terkait.***