Aturan PPKM Skala Mikro berlaku 22 Juni hingga 25 Juli 2021 mendatang

- 21 Juni 2021, 18:35 WIB
Ketua Komite Penanganan Covid-19 Airlangga Hartarto
Ketua Komite Penanganan Covid-19 Airlangga Hartarto /dok.foto/Biro Humas Kemensetneg/


KARAWANGPOST - Ketua Komite Penanganan Covid-19 Airlangga Hartarto menyampaikan, pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro dalam dua pekan ke depan akan dimulai pada 22 Juni 2021 hingga 5 Juli 2021.

Pemerintah memutuskan untuk memperkuat penerapan kebijakan PPKM mikro ini akan diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri.

Terkait dengan penebalan atau penguatan PPKM mikro, sesuai dengan arahan Bapak Presiden tadi untuk melakukan penyesuaian.

Baca Juga: Penyanyi Judika Berikan Ucapan Ulang Tahun untuk Jokowi, Netizen: Semoga Dapet Sepeda Bro

"Jadi ini akan berlaku mulai besok tanggal 22 sampai 5 Juli. Dua minggu ke depan beberapa penguatan PPKM mikro akan dituangkan dalam Instruksi Mendagri," ujar Airlangga, selepas rapat terbatas secara virtual bersama Presiden Joko Widodo pada Senin, 21 Juni 2021.

Sejumlah aturan yang akan disesuaikan berdasarkan instruksi Mendagari antara lain:

  • Pengaturan kegiatan perkantoran atau tempat kerja yang harus menerapkan sistem kerja dari rumah atau work from home sebanyak 75 persen bagi zona merah.
  • Sedangkan untuk daerah di luar zona merah, kegiatan bekerja dari rumah dilakukan untuk 50 persen pegawai.

Baca Juga: Ugal-ugalan di Jalan, Pengendara Motor Tewas Menabrak Truk, Begini Tanggapan Netizen

  • Kegiatan belajar mengajar di zona merah juga diwajibkan dilakukan sepenuhnya secara daring, mengikuti PPKM.
  • Adapun untuk zona lainnya, kegiatan belajar mengajar harus mengikuti pengaturan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
  • Kegiatan sektor esensial seperti industri pelayanan dasar utilitas publik, proyek vital nasional, dan tempat kebutuhan pokok masyarakat seperti supermarket dan apotek, dapat beroperasi secara penuh 100 persen.

Baca Juga: CyberConnect2 Rilis Game Adaptasi Anime Kimetsu no Yaiba, Catat Tanggalnya!

  • Kegiatan tersebut harus disertai dengan pengaturan jam operasional, pengaturan kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
  • Kegiatan konstruksi, di mana tempat konstruksi dan proyek bisa tetap beroperasi dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat.
  • Kegiatan di pusat perbelanjaan mal, pasar, maupun pusat perdagangan, jam operasional dibatasi sampai maksimal pukul 20.00, berikut dengan pembatasan pengunjung maksimal sebanyak 25 persen dari kapasitas.

Baca Juga: Ajib! Gulai Cumi Isi Telur Puyuh Cocok Untuk Makan Siang, Simak Resepnya

  • Kegiatan ibadah baik di masjid, gereja, pura, maupun tempat ibadah lainnya, sesuai dengan surat edaran Menteri Agama, untuk zona merah ditiadakan sampai dengan dinyatakan aman.
  • Khusus untuk kegiatan keagamaan pada hari raya Iduladha, pemerintah akan mengeluarkan surat edaran tersendiri untuk mengatur kegiatan penyembelihan hewan kurban dan pembagiannya.
  • Kegiatan di area publik, fasilitas umum, taman umum, tempat wisata, dan area publik lainnya di zona merah ditutup sementara sampai dinyatakan aman.

Baca Juga: Empat Terduga Teroris Jawa Barat, Satu diantaranya telah membaiat Organisasi Teroris Dunia

  • Sementara, untuk zona lainnya boleh dibuka paling banyak 25 persen dari kapasitas dengan pengaturan dari pemerintah daerah, disertai dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
  • Kegiatan seni budaya dan sosial kemasyarakatan menimbulkan kerumunan zona merah, kegiatan tersebut ditutup sementara sampai dinyatakan aman.
  • Sementara untuk zona lainnya diizinkan dibuka paling banyak 25 persen dari kapasitas dengan pengaturan dari pemerintah daerah dan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
  • Kegiatan hajatan ataupun kemasyarakatan, paling banyak 25 persen dari kapasitas ruangan dan tidak ada hidangan makan di tempat. Artinya, makan ataupun hajat itu juga dibawa pulang.

Baca Juga: Chaewon APRIL Tanggapi Postingan Hyunjoo, Penggemar Salah Paham

Kegiatan rapat, seminar, dan pertemuan yang dilakukan secara luring di zona merah juga ditiadakan sampai dinyatakan aman. Untuk zona lainnya masih diizinkan dengan pembatasan kapasitas maksimal 25 persen.

Transportasi umum dilakukan pengaturan kapasitas dan jam operasional oleh pemerintah daerah dengan menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Demikianlah upaya Pemerintah untuk memperkuat penerapan kebijakan PPKM mikro yang akan diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri.***

Editor: M Haidar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x