KARAWANGPOST - Puluhan perusahaan di DKI Jakarta ditutup karena melanggar ketentuan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengungkapkan, hingga kini ada 59 perusahaan yang ditutup sementara selama tiga hari. Itu dilakukan karena pihak perusahaan melanggar ketentuan PPKM Darurat.
Baca Juga: PT Honda Prospect Motor Buka Lowongan Kerja, Dibutuhkan Segera Lulusan SMA dan SMK
Pemprov DKI Jakarta telah membuka kanal pelaporan atas perusahaan-perusahaan nonesensial dan nonkritikal yang memaksa beroperasi melalui aplikasi Jakarta Kini (JAKI) untuk kemudian dilakukan penindakan.
"Jadi apabila kerja di perusahaan nonesensial dan nonkritikal dan harus masuk, silakan laporkan lewat JAKI," kata Anies Baswedan.
Baca Juga: Elsa Terkulai Lemas Setelah Al dan Andin Bongkar Semua Kejahatannya, Bocoran Ikatan Cinta Hari Ini
Pemprov DKI Jakarta bersama Polda dan TNI akan melakukan penindakan tegas terhadap perusahaan yang tidak mematuhi PPKM Darurat.
"Ini kan untuk keselamatan semuanya, jadi dua pekan ke depan kita semua harus jaga secara serius agar kita semua bisa memutus mata rantai penularan dari Covid-19," ungkapnya.***