Klaster Nasional Penanggulangan Bencana untuk Penanganan COVID-19

- 16 Juli 2021, 21:02 WIB
PPKM Darurat
PPKM Darurat /Karawangpost/Instagram @beritakotabandung
 
KARAWANGPOST - Pemerintah terus berupaya merespons  pandemi COVID-19 terus mengalami tren lonjakan kasus yang luar biasa dalam satu bulan terakhir ini.
 
Salah satu kebijakan tegas dengan penetapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat  (PPKM) Darurat di Pulau Jawa dan Bali sejak 3 hingga 20 Juli 2021 mendatang. 
 
Plt. Deputi 2 bidang Koordinasi Pemerataan Pembangunan Wilayah dan Penanggulangan Bencana Kemenko PMK Didik Suhardi menjelaskan bahwa aktivasi klaster nasional penanggulangan bencana (Klasnas PB) sangat mendesak dilakukan untuk penanganan COVID-19.
 
 
"Melalui aktivasi Klasnas PB ini, keterlibatan masyarakat dan dunia usaha akan mendapatkan dasar dan acuan untuk bergerak bersama-sama," tuturnya dalam rapat koordinasi secara daring pada Jumat 16 Juli 2021.
 
Lebih lanjut, Didik Suhardi juga menyampaikan bahwa fokus koordinasi yang dilakukan oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) saat ini adalah penanganan krisis kesehatan serta dampak pandemi COVID-19 sebagai salah satu jenis bencana.
 
Klasnas PB yang terlibat antara lain Klaster Pengungsian dan Perlindungan, Klaster Logistik, Klaster Kesehatan, Klaster Pendidikan dan Klaster Pemulihan Dini.
 
 
Klaster Kesehatan diwakili oleh Pusat Krisis Kesehatan sebagai Ketua dan Pusat Dokter dan Kesehatan Polri sebagai Wakil Ketua.
 
Fokus Klaster Kesehatan pada pencepatan vaksinasi, antisipasi kelangkaan obat dan alat kesehatan, penyiapan fasilitas kesehatan serta mengaktivasi subklaster surveillans.
 
Klaster Pengungsian dan Perlindungan (Klaster PP) diwakili oleh Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Alam (PSKBA) Kemensos dan Asisten Operasi Polri.
 
 
Klaster PP mendukung aktivitas petugas penanganan Covid-19 serta masyarakat yang isolasi mandiri dengan membuka dapur umum khususnya di Jakarta, Bandung, Surakarta, Klaten, Bali, dan Surabaya. Aktivasi Klaster PP dijadwalkan pada 19 Juli 2021 mendatang.
 
Klaster Pendidikan yang diwakili oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Kementerian Agama siap mendukung penyiapan sarana prasarana isoman terpusat melalui penggunaan sarana Asrama Haji di setiap Provinsi dengan total 595 kamar dan 2445 tempat tidur.
 
Klaster Logistik diwakili oleh Direktorat Optimasi Jaringan Logistik dan Peralatan BNPB serta Wakil Asisten Operasi Panglima TNI membahas Rancangan Peraturan BNPB tentang Klaster ini yang akan memberikan pengoptimalan distribusi logistik darurat melalui penguatan wewenang pihak terkait.***

Editor: Zein Khafh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x