RUU PKS akan Bahas Kekerasan Seksual di Dunia Digital

- 23 Juli 2021, 16:53 WIB
Ilustrasi - Palu Pengesahaan
Ilustrasi - Palu Pengesahaan /Pexels/Sora Shimazaki/

KARAWANGPOST - Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual atau RUU PKS akan memuat tentang isu kekerasan seksual di dunia digital.

“Kita hidup sudah bertransformasi ke era digital, maka kemudian kekerasan seksual juga terjadi di dunia digital,” ujar Willy Aditya, Ketua Panitia Kerja (Panja).

Langkah sinkronisasi yang dilakukan meliputi penambahan poin-poin yang belum diatur dalam UU Pornografi maupun UU ITE dan masih dalam proses peninjauan oleh Panitia Kerja (Panja).

Hal itu berguna untuk mencegah terjadinya tumpang-tindih aturan.

Baca Juga: Viral di Twitter! Keluhkan Fungsi Fotokopian E-KTP, Warganet: Maklum Tinggal di wkwkland 

Willy mengungkapkan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) masih belum cukup untuk menjadi payung hukum dalam menangani berbagai pelanggaran kekerasan seksual yang terjadi secara terperinci, sehingga butuh RUU PKS untuk menutup kekurangan yang terdapat dalam KUHP.

“Kami juga melakukan sinkronisasi dengan KUHP, Undang-Undang KDRT, dan Undang-Undang Perkawinan,” kata Willy.

Kasus kekerasan seksual di Indonesia terus meningkat bahkan pada tahun 2020 sudah tercatat 2.945 kasus kekerasan seksual yang terjadi pada perempuan baik di ranah publik maupun pribadi.

Namun selama lebih dari delapan tahun, RUU PKS belum disetujui dan disahkan dalam forum legislatif. Meski demikian, Panitia Kerja (Panja) akan mengupayakan pengesahan RUU PKS di tahun 2021.***

Editor: M Haidar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x