PPKM Level 3 Mal Boleh Buka, Ini Penjelasan Luhut

- 26 Juli 2021, 09:18 WIB
Luhut Binsar Pandjaitan.
Luhut Binsar Pandjaitan. /Karawangpost/Instagram @luhut.pandjaitan

Tempat ibadah seperti masjid, mushola, gereja, pura, vihara dan klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah, dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM level 3 dengan maksimal 25 persen kapasitas atau 20 orang dengan menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Transportasi umum, meliputi kendaraan umum, angkutan massal, taksi konvensional dan online, dan kendaraan sewa/rental diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 50 persen dengan menerapkan prokes secara lebih ketat.***

Halaman:

Editor: Ali Hasan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah