PPKM Level 4 Diperpanjang hingga 2 Agustus 2021, Ini Ketentuannya

- 25 Juli 2021, 20:49 WIB
Presiden Jokowi umumkan perpanjangan PPKM Level 4 mulai 26 Juli hingga 2 Agustus 2021.
Presiden Jokowi umumkan perpanjangan PPKM Level 4 mulai 26 Juli hingga 2 Agustus 2021. /Tangkapan Layar Youtube Sekretariat Presiden

KARAWANGPOST - Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengumumkan perpanjangan penerapan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 dari 26 Juli hingga 2 Agustus 2021.

Keputusan tersebut dikeluarkan dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, ekonomi dan dinamika sosial.

Penyesuaian terkait aktivitas dan mobilitas masyarakat juga menjadi perhatian yang dilakukan secara bertahap dengan pelaksanaan yang ekstra hati-hati.

Baca Juga: Cara Membuat Angsio Ceker Ayam, Cocok Buat Pecinta Pedes

Dalam siaran langsung dari Istana Negara melalui kanal YouTube Sekretariat, Jokowi juga menjelaskan garis besar terkait aturan dalam penerapan PPKM level 4 yang akan dilaksanakan.

Pasar rakyat yang menjual sembako sehari-hari diperbolehkan untuk buka seperti biasa dengan protokol kesehatan yang ketat.

Pasar rakyat yang menjual selain kebutuhan pokok sehari-hari bisa buka dengan kapasitas maksimum 50 persen sampai dengan pukul 15.00 waktu setempat. Untuk pengaturan lebih lanjut yang akan dilakukan oleh pemerintah daerah.

Baca Juga: Media Asing Soroti Indonesia selama Pandemi, Isi Beritanya Menohok

Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen, outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha-usaha kecil yang sejenis diizinkan buka hingga pukul 21.00 dengan syarat penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan bukan sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan maksimun waktu makan untuk setiap pengunjung dibatasi hanya 20 menit.

Halaman:

Editor: Ali Hasan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x